Pelayanan Publik di Samsat Ketintang Kurang Koperatif.

Berita, Daerah8 Dilihat

Surabaya, TransTV45.Com|| -17 Maret 2025 – Sejumlah warga mengeluhkan pelayanan yang kurang kooperatif dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Surabaya Selatan. Keluhan ini terutama terkait dengan perpanjangan STNK serta proses administrasi lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya dalam Bab 4 Pasal 43 Ayat 3, disebutkan bahwa STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Sementara itu, pada Ayat 4 dijelaskan bahwa dalam hal penerbitan STNK akibat perubahan identitas kendaraan bermotor, perubahan alamat pemilik dalam wilayah registrasi yang sama, serta STNK yang hilang atau rusak, maka masa berlaku STNK tetap melanjutkan masa berlaku sebelumnya.

Namun, sejumlah pemilik kendaraan di Samsat Surabaya Selatan mengaku mengalami hambatan saat mengurus perpanjangan STNK. Salah satu pemohon, Rudi (38), menyampaikan bahwa ia mengalami kesulitan saat ingin memperpanjang STNK kendaraannya yang hilang.

“Saya sudah membawa semua persyaratan yang diminta, tetapi petugas malah mengarahkan saya untuk membuat STNK baru dengan masa berlaku yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Saat saya tanyakan mengenai dasar hukumnya, saya tidak mendapat penjelasan yang memadai,” ujar Rudi, pada Senin, 17 Maret 2025.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Ani (45), yang mengalami kendala dalam mengurus perubahan alamat pada STNK kendaraannya. Menurutnya, proses yang seharusnya sederhana justru menjadi berbelit-belit dan tidak ada kejelasan mengenai alur yang harus diikuti.

Menanggapi hal ini, seorang praktisi hukum di bidang transportasi, Budi Santoso, menegaskan bahwa pelayanan publik, termasuk di Samsat, harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Jika ada kendala teknis atau kebijakan internal yang berbeda, seharusnya disampaikan dengan jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan. Selain itu, ada baiknya instansi terkait melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan mereka,” jelas Budi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Surabaya Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat ini. Warga berharap agar pelayanan di Samsat dapat lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak merugikan pemilik kendaraan yang hendak mengurus dokumen mereka.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *