WOW!!! Diduga Pemko Gunungsitoli Tidak Sanggup Bayar Hutang Kepada Kontraktor Hingga Miliaran Rupiah

Berita, Daerah72 Dilihat

Gunungsitoli, TransTV45.com ||Pada Tahun 2023 dana Tunda Bayar Pekerjaan Proyek Pemerintah Kota Gunungsitoli senilai 11
(Sebelas) milliar Rupiah, kabar ini di sampaikan oleh beberapa Kontraktor Pekerjaan Fisik
Proyek di Tahun 2023 saat ditemui di depan Kantor BPKPD Kota Gunungsitoli seusai
pertemuan mempertanyakan kapan dibayarkan Dana Tunda bayar di maksud kepada Ka.BPKPD
(Senin,17/03/2025)

Kami sebagai Rekanan telah menyelesaikan Pekerjaan dilapangan sesuai dengan Kontrak Kerja
yang sudah di lengkapi dengan Dokumen perusahaan dan SKPD terkait bahkan administrasinya
sampai Berita Acara SPM (Surat Perintah Membayar) pada akhir Desember 2023 lalu,dan semua
perjuangan kami sia-sia dan tidak dapat dibayarkan,tetapi kami tidak hanya sampai disitu.
Komisi III DPRD Kota Gunungsitoli sebagai pihak Pengawasan Pemerintah mengadakan Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 05 Juni 2024 dan Ketua DPRD Kota
Gunungsitoli menyurati langsung bapak Wali Kota SOWA’A LAOLI pada Tanggal 20 Juni 2024
dengan Nomor: 170/910 /DPRD/VI/2024 dan kesepakatan bahwa Mendorong Pemerintah
Daerah untuk se segera Membayarkan kepada semua Rekanan sesuai dengan Rekomendasi
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara pada Lembaran Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) dengan di tetapkan Menjadi UTANG DAERAH Pemerintah Kota
Gunungsitoli pada Tahun 2025 ini dan akan di tampung dalam perubahan APBD Tahun
Anggaran 2024 dan mengharapkan kepada pemerintah Kota Gunungsitoli memperioritaskan
penganggaraan tunda bayar ini Ketua DPRD (Ucapnya)

Pada saat RDP dimaksud,kami sangat Berterimakasih Kepada Pihak Pimpinan dan Anggota
DPRD Kota Gunungsitoli dan membuat Berita Acara kesepakatan sekaligus menyampaikan
Hasil RDPU kepada WALIKOTA GUNUNGSITOLI SOWA’A LAOLI dengan meminta segera
untuk Pembayaran UTANG DAERAH tersebut,namun Hasilnya Setelah menemui WALIKOTA
GUNUNGSITOLI,dia menyatakan bahwa tidak dapat membayar Utang Daerah kali ini di
sebabkan Anggaran Pemerintah Kota Gunungsitoli saat ini sangat tidak memungkinkan dan
bahkan saran WALIKOTA kepada Rekanan ketika di temui di Ruangannya di Laporkan sajalah
labih baik (rekanan Menirukan Pernyataan Walikota SOWA’A LAOLI),kami sangat heran dan
ragu dengan pernyataan nya seakan melepaskan tanggungjawab sebagai PIMPINAN DAERAH
di Kota ini.Seharusnya Sebagai Pemimpin itu melindungi dan memperhatikan WARGAnya dan
apalagi Rekanan (KOTRAKTOR) sebagai Mitranya sendiri,dengan pernyataannya kami
meragukan kepemimpinannya kami berharap semoga Bapak WALIKOTA GUNUNGSITOL
berlaku Adil kepada seluruh Warga Kota Gunungsitoli tanpa pandang bulu dan bersifat
Egois.(Harapnya)

Berselang Beberapa Bulan sampai Hari ini Senin,17 Maret 2025 tidak ada kepastian Pembayaran
Utang Daerah itu kepada kami sebagai Rekanan,kami beberapa orang rekan-rekan Kotrakator
telah berkoordinasi kepada Kepala BPKPD Kota Gunungsitoli FOLATA MENDROFA dan
menyampaikan keluhan terkait Uang kami yang hampir 2 Tahun Anggaran (2023/2025) belum
ada kabar pasti dan mempertanyakan kapan bisa di bayarkan,Jawaban Kepala BPKPD Kota
Gunungsitoli mengatakan Tahun 2025 ini tidak dapat dibayarkan karena Anggaran yang ada
hanya Dana di tentukan saja jadi tidak dapat kita pastikan kapan Utang Daerah ini bisa
terselesaikan pembayaran, apalagi Tahun 2025 yang mengganjal Anggaran Daerah saat ini
adalah INPRES Nomor 1 Tahun 2025 pada tanggal 22 Januari 2025 tentang Efesiensi Anggaran
Belanja APBN dan sangat Berefek pada APBD Daerah,bahkan Anggaran PUTR saat ini sudah di
Nol (0) kan,ya….kami sebagai Ka.BPKPD tidak dapat berbuat apa-apa namun kita bisa berharap
dapat memberikan Roh Baik melalui roh Kudus di Hati Bapak Presiden Republik Indonesia
PRABOWO SUBIANTO untuk memperhatikan Daerah yang membutuhkan Anggaran, jangan
kan Cukup paling tidak utang Daerah ini bisa terselesaikan setiap Tahun berjalan. Menurut
Penilaian media dan Rekanan EFESIENSI Anggaran Belanja APBN itu di jadikan alasan
Ka.BPKPD Kota Gunungsitoli An FOLATA MENDROFA untuk tidak dibayarkan tunda bayar
kepada Rekanan karena berefek pada APBD Daerah (Ujarnya menirukan Folata Mendrofa)

Dia Juga Menambahkan PernyataanNya bahwa Utang Daerah pada Tahun 2023 sebesar 11
Milliar Rupiah tetapi telah kita Bayarkan melalui Perubahan APBD 2024 sebesar 3 Milliar
Rupiah sesuai dengan Perintah bapak WALIKOTA GUNUNGSITOLI SOWA’A LAOLI,kita
Berdo’a Tahun ini ada Kuncuran Dana lagi sehingga bisa di akomodir pembayaran sisa yang 8
Milliar utang Daerah ini,kami menilai Pernyataan Walikota kepada Kami sebelumnya dan
Ka.BPKPD hari ini sangat jauh berbeda,dimana saat kami temui SOWA’A LAOLI pada Tahun
2024 Katanya tidak dapat Membayar Utang Daerah (Utangnya PIMPINAN) bahkan menyarakan
Rekanan untuk melaporkan,sedangkan Pernyataan Ka.BPKPD FOLATA MENDROFA pada
hari ini bahwa pada Tahun 2024 utang Daerah sebagian telah di Bayarkan sebesar 3 Milliar Rupiah,

Kami bisa menyimpulkan bahwa Walikota Gunungsitoli SOWA’A LAOLI tidak Berlaku
Adil Kepada Rekanan.(Dengan Nada Kesal) sembari menirukan Pernyataan Ka.BPKPD
Gunungsitoli.
Di Waktu yang Berbeda ada salah seorang Rekanan menjumpai kepala Dinas Ketahanan Pamgan
dan Pertanian untuk Konfirmasi tentang tunda bayar ini khusus Dinas masing-masing
jawabannya mobon sabar tetap dibayarkan tapi bulan nya belum bisa saya pastikan dan
Nomenkulatur tunda bayar sudah masuk di DPA (Ujarnya)

Di Waktu yang Berbeda Media…..ketika Konfirmasi kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan
dan Pertanian Kota Gunungsitoli DARMAWAN ZAGOTO melalui Nomor Whatsapnya yang
salah satunya SKPD mempunyai Kontrak Kerja pada pekerjaan Proyek FISIK jawabnya singkat
Sedang Menunggu dari BPKPD Kota Gunungsitoli,(Tuturnya).

Penulis : Tim red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *