Audensi Kemenkum Sulteng Promosikan Perlindungan KI di Poso

Berita997 Dilihat

Poso-TransTV45.Com- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, bersama sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, Kepala Divisi P3H, Sopian, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI), Aida Julpa, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Ili Rusliadi, serta Tim Layanan KI, mengadakan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.

Audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Poso yang didampingi oleh Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Poso (18/03/2025).

Dalam audiensi tersebut, beberapa hasil penting berhasil disepakati sebagai langkah lanjutan dalam pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Poso. Berikut adalah beberapa poin yang dibahas:

1. Edukasi dan Promosi Perlindungan KI
Rakhmat Renaldy dan tim menyampaikan pentingnya edukasi serta promosi terkait perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kabupaten Poso. Beberapa potensi KI yang sudah terdaftar, seperti Ikan Sidat Marmorata di rezim Indikasi Geografis, mendapat perhatian khusus. Selain itu, potensi kekayaan intelektual lainnya, seperti Beras Kambah, Kopi Napu (Arabika dan Robusta), dan Kayu Eboni, juga diidentifikasi sebagai komoditas unggulan yang dapat dilindungi.

2. Manfaat Indikasi Geografis (Indigeo)
Dalam penjelasannya, Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa Indikasi Geografis berfungsi untuk mengidentifikasi produk atau jasa yang memiliki kualitas, karakteristik, atau reputasi yang unik dan terkait dengan daerah geografis tertentu. Keberadaan Indigeo tidak hanya meningkatkan kualitas dan nilai jual produk, tetapi juga melindungi hak-hak pemiliknya serta mencegah penyalahgunaan produk oleh pihak lain.

3. Peningkatan Pendaftaran KI di Kabupaten Poso Diskusi juga menyentuh pentingnya peningkatan jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Poso, khususnya di bidang Merek dan Cipta. Pemerintah Daerah diharapkan dapat lebih proaktif dalam memfasilitasi proses pendaftaran KI, yang diharapkan dapat menjadi perhatian utama dalam pengembangan daerah.

4. Dukungan Tempat Wisata terhadap Kekayaan Intelektual
Pemanfaatan tempat wisata sebagai sarana untuk mengembangkan kekayaan intelektual juga menjadi fokus pembahasan. Tempat wisata dapat menjadi wadah untuk melestarikan kearifan lokal, seperti tradisi, adat istiadat, serta produk-produk lokal seperti kerajinan tangan dan makanan khas. Dengan demikian, tempat wisata tidak hanya berfungsi sebagai atraksi, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan nilai ekonomi daerah melalui pengembangan KI.

5. Penyerahan Sertifikat Pencatatan KI Komunal
Sebagai simbol komitmen terhadap perlindungan KI, Rakhmat Renaldy menyerahkan Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal atas Sumber Daya Genetik Kayu Eboni kepada Wakil Bupati Poso.

Sertifikat ini diharapkan dapat menjadi pemicu kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap KI, serta memberikan manfaat bagi pelestarian kearifan lokal di Kabupaten Poso.

Dalam kesempatan tersebut, Rakhmat Renaldy mengungkapkan, “Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual bukan hanya soal hak atas ciptaan atau produk, tetapi juga tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelestarian budaya lokal.

Kami berharap, dengan adanya audiensi ini, Kabupaten Poso dapat lebih memahami pentingnya pendaftaran dan perlindungan KI, serta memanfaatkan potensi yang ada untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

Dengan kolaborasi antara Kementerian Hukum, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, kita dapat mewujudkan Poso yang lebih maju dan berkelanjutan melalui kekayaan intelektualnya.”

Audiensi ini menegaskan komitmen bersama antara Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dalam mengembangkan dan melindungi kekayaan intelektual yang ada di daerah, serta memanfaatkan potensi tersebut untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *