Buruan! H- 7 Pasca Hari Raya Id 1446 H.2025 Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan Anda

Berita, Daerah15 Dilihat

Brebes, TransTV45.com|| – Kepala UPPD Brebes, Agung Breliantoro, mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 31 Maret 2025.

Agung menjelaskan bahwa program yang telah berlaku sejak 5 Januari 2025 ini memberikan keringanan biaya pajak bagi pemilik kendaraan bermotor. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Program diskon pajak ini akan berakhir dalam waktu kurang dari dua minggu,atau H- 7 Hari Raya Idul Fitri tepatnya pada 31 Maret 2025. Kami menghimbau masyarakat untuk segera memanfaatkannya sebelum batas waktu berakhir,” tegas Agung kepada awak media Transtv45 .comp ada kamis 20 Maret 2025.

Selain itu, Agung mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan hingga 30 hari sebelum jatuh tempo, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam mengatur waktu pembayaran.

“Kunjungi kantor UPPD Brebes atau manfaatkan layanan pembayaran online yang tersedia,” imbuh Agung.

Rincian Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (5 Januari – 31 Maret 2025):

1. Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor: 13,94%

2. Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: 24,70%.

Poin -poin yang sudah tertera diantaranya, Program pengurangan pokok pajak jalan PKB dan BBNKN yang akan Berakhir pada tanggal 31 maret 2025 oleh karena itu agar masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.

Dan hindari antrian pembayaran pajak kendaraan bermotor pasca lebaran ,oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak lebih awal .

Dan pajak bermotor dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo.

 ( Aris hadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *