Kejaksaan Negeri Landak Musnahkan Barang Bukti dari Perkara Tindak Pidana Umum

Berita, Breaking News4045 Dilihat

Landak,TransTV45.Com|| Kejaksaan Negeri Landak menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari Landak pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 (20/03/2025)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a juncto Pasal Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan Jaksa dapat bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hal ini salah satunya yaitu pemusnahan barang bukti yang memiliki kaitannya terhadap suatu tindak pidana. Maka dari itu barang bukti yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan terkait untuk dimusnahkan dapat dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor baik dengan cara dibakar, dihancurkan dan dengan cara-cara lain hingga barang bukti tidak dapat digunakan.

Maka dari itu Kejaksaan Negeri Landak pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Landak telah dilaksanakan eksekusi terhadap sejumlah barang bukti yang sudah selesai proses hukumnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Landak Ibu Hetty Cahyaningrum, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Plt. Kepala Seksi PB3R Bapak Bayu Kusuma Nugraha, S.H., Waka Polres Landak Bapak Syaiful Bahri, S.I.P., M.Sos., Ketua Pengadilan Negeri Ngabang yang diwakilkan oleh Ibu Astrian Endah Pratiwi, S.H., dan Plt. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak Bapak Japaham Sinaga, S.H.

Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus dengan rincian sebagai berikut tindak pidana narkotika sebanyak 12 perkara, tindak pidana pencurian sebanyak 17 perkara, tindak pidana senjata api atau benda tajam sebanyak 2 perkara, tindak pidana perlindungan anak sebanyak 5 perkara, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 1 perkara, tindak pidana pertambangan mineral dan batubara sebanyak 4 perkara, tindak pidana penganiayaan sebanyak 2 perkara dan tindak pidana penggelapan sebanyak 1 perkara sehingga total dari keseluruhannya adalah sebanyak 44 perkara. 

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Hetty Cahyaningrum, S.H. menanggapi upaya ini merupakan sebagai salah satu tindak lanjut dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan hingga tuntas proses hukumnya.

“Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai suatu upaya penegakan hukum dan tanggungjawab yang dimiliki oleh Kejaksaan RI, hal ini untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan yang dapat saja dilakukan apabila dalam waktu lama tidak dilakukan Eksekusi.” Ujar Hetty Cahyaningrum, S.H.

Kegiatan pemusnahan barang bukti rutin dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Landak sebagai salah satu bentuk maksimalnya penanganan perkara yang dilakukan hingga proses akhir secara transparan dan akuntabel.

Publies:Eddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *