Kampar Riau, TransTV45.com || Pihak PTPN IV Regional III yang dulunya merupakan PTPN V mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Pemanggilan PTPN IV oleh Kejari Kampar sebagai saksi terhadap kasus dugaan Mafia tanah, fasum/kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Kejari Kampar SAPTA PUTRA,S.H., M.Hum melalui Kasi Pidsus Marthalius, SH, MH kepada wartawan, Jum, at (21/03/2025) membenarkan bahwa pihak PTPN IV tidak hadir pada panggilan pertama. Pemanggilan PTPN IV, dalam kaitannya sebagai perusahaan inti pada program Transmigrasi Desa Indra Sakti dengan Pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat), terangnya.
Foto Waktu Pengeledahan Rumah Mantan Kades MISDI Tanggal 02 April 2024.
“Pemeriksaan dijadwalkan tanggal 17 Maret 2025, namun pihak PTPN tidak hadir. Setelah dikonfirmasi ke pihak legal PTPN IV beralasan bahwa Kepala Divisi Pola Kemitraan berada dalam kondisi stroke ringan. Sedangkan dari pihak Manager kebun tidak bisa dihubungi,” terang Marthalius.
Diterangkan lebih lanjut oleh Marthalius,
Kita berharap pihak PTPN,IV koperatif untuk datang karena untuk mengungkap fakta Terkait sejarah dari Transmigrasi Desa Indra Sakti karena pola Transmigrasi ini polo PIR, Mereka Sebagai perusahaan inti jadi ada plasma nya, kita minta mereka hadir untuk menerangkan dokumen dokumen lama, jadi akan kita jadwalkan untuk pemanggilan Yang kedua terhadap pihak PTPN IV Regional III,”Pungkasnya
Untuk diketahui, dugaan kasus mafia tanah fasum/kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar yang telah berubah kepemilikan nya dari tanah milik Desa/Negara menjadi milik perorangan.
Foto Waktu Pengeledahan Kantor Desa Indra Sakti Tanggal 02 April 2024.
Kasus tersebut sudah 2 tahun lebih di Kejari Kampar dan penggeledahan sudah dilakukan oleh Kejari Kampar pada bulan Ramadhan tahun 2024 di 3 lokasi. 3 lokasi yang digeledah oleh Kejari Kampar, rumah matan Kades Indra Sakti MISDI, dan kantor Desa Indra Sakti serta kantor Camat Tapung
Sampai sekarang ini, Kejari Kampar belum satupun menetapkan tersangkanya.**(Tim)