Zaidin Bahri & Nazri Beserta Ahli Waris Lakukan Pemasangan Plank, Patok & Merek Tanah Milik Mereka

Berita, Daerah36 Dilihat

OKU.Sumsel, TransTV45.Com||Pihak Ahli waris zaidin Bahri & Nazri yang di wakili oleh saudara Defri Armansyah. Pada hari Jumat 21/03/2025 beserta keluarga besar memang plang tanah dan perbaikan tata batas, serta memasang mereka yang bertuliskan Kepemilikan tanah mereka, bukan tanpa dasar pihak ahli waris memasang plang dan merek, prosesnya sangat panjang, melalui musyawarah Pemda surat rapat no 05/1/NR/2025 yang di tanda tangani oleh pimpinan Rapat Indra Susanto S.Sos. MAP, selaku asisten 1 pemkab OKU

Selanjutnya musyawarah di kecamatan lubuk batang kabupaten Oku, dalam mediasi di kecamatan pada tanggal 25 februari 2025 rapat mediasi tersebut di hadiri oleh unsur Pemda,Unsur Polres,Badan pertanahan kabupaten Oku, Koramil lubuk batang, serta pihak-pihak pemerintah desa, dalam notulen tersebut ada 9 poin isi mediasi

Pada poin 4 dan poin 9 pihak perusahaan menjelaskan tidak memiliki bukti surat atas tanah milik pak zaidin Bahri dan Nazri, sementara kesimpulan rapat tersebut ada 5 poin yang isinya pihak pihak sepakat dan mediasi di nyatakan selesai dan apabila pihak pihak lain mereka keberatan silahkan untuk menempuh jalur hukum

Di lokasi tempat pemasangan plang dan merek tanah milik saudara zaidin Bahri dan Nazri tepatnya di desa lunggaian kecamatan Lubuk batang

Defri yang mewakili pihak ahli waris dan keluarga menjelaskan, kami hari ini memasang plang dan merek ini ,dan mengecek batas batas tanah milik orang tua saya dan milik mamang saya ( Red paman) kebetulan surat pemberitahuan perbaikan tata batas dan pemasangan plang dan merek tersebut kami sampaikan resmi kepada pihak kecamatan & minta bantuan ke pihak kepolisian yaitu polres Ogan Komering ulu, agar pihak yang merasa memiliki dan menguasai tanah Milik kami, untuk menempuh jalur hukum”ujar Defri

Sementara Defri juga menerangkan kami mempunyai bukti bukti berdasarkan peta yang di keluarkan oleh kepala desa lunggaian pada tanggal 16 November tahun 1988

Selanjutnya orang tua saya dan mamang saya membuat pernyataan kepemilikan tanah yang di ketahui oleh pemerintah desa yaitu Kadus di mana tempat kami tinggal dan tanah tersebut berada, selanjutnya pada saat rapat di kecamatan lubuk batang Kab OKU

Ada dua poin 4 & 9 yang menjelaskan bahwa pihak perusahaan PT wall sawindo tidak memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut notulen rapat di tanda tangan oleh camat lubuk batang KAB OKU Emharis Suryadi putera.SH,, jadi cukup jelas bahwa tanah tersebut milik keluarga kami, dan akan kami kuasai secara utuh, dan tanah tersebut akan kami proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di negara ini”ungkap Defri,

Hal senada juga di sampaikan oleh Antoni scw sebagai pendamping pihak ahli waris menjelaskan kepada awak media, bahwa secara fisik tanah tersebut di kuasai oleh pihak perusahaan atau perorangan, tetapi pada penjelasan rapat mediasi di kecamatan lubuk batang pada tanggal 25 februari 2025 pada notulen cukup jelas pihak perusahaan PT wall sawindo tidak mempunyai bukti kepemilikan tanah tersebut”Ucap Antoni

Jadi agak aneh dari mana pihak perusahaan atau perorangan dapat menguasai tanah Milik orang lain tanpa ada bukti kepemilikan surat menyurat tanah yang sah secara hukum, tujuan saya mendampingi ahli waris untuk memperjelas bahwa poin poin rapat kecamatan lubuk batang pada tanggal 25 februari 2025 serta peta yang di keluarkan oleh kepala desa lunggaian pada tanggal 16 November tahun1988, membuktikan tanah tersebut milik bapak zaidin Bahri dan Nazri, dan saya sebagai pendamping pihak ahli waris agar permasalahan tersebut dapat di luruskan dan di selesaikan baik itu secara hukum perdata dan Pidana, serta akan memproses permasalahan ini sampai kemana pun kami siap”ungkap Antoni saat di konfirmasi awak media.

( Hen SPT )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *