Donggala-TransTV45.Com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat upaya pembinaan hukum di daerah dengan menggelar pendampingan terkait pengaktifan kembali Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM), Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta mendorong partisipasi dalam ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Desa Kola Kola, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala pada Jumat (21/3/2025), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan setempat.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam program pembinaan hukum di daerah, Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum I Nyoman Sukamayasa memberikan pendampingan bagi pemerintah desa dan masyarakat setempat dalam meningkatkan kesadaran dan akses terhadap layanan hukum.
Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menekankan tiga poin penting sebagai upaya membangun budaya hukum yang kuat di Kabupaten Donggala:
1. Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Setiap Desa/Kelurahan
Posbankum menjadi sarana utama bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi dan penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi.
Penyuluh hukum menegaskan bahwa layanan hukum ini akan diperkuat oleh paralegal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Kepala desa juga didorong untuk mengambil peran sebagai Non-Litigation Peacemaker, membantu menyelesaikan sengketa di tingkat desa secara damai.
2. Pengaktifan Kembali Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM)
Kanwil Kemenkum Sulteng menyoroti pentingnya reaktivasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan sebelumnya di Kabupaten Donggala.
Kelompok ini diharapkan menjadi motor utama dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat. Pengaktifan ini juga menjadi indikator kemajuan wilayah, mencerminkan tingkat ekonomi, kesejahteraan, keamanan, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
3. Dorongan untuk Berpartisipasi dalam Peacemaker Justice Award 2025
PJA 2025 menjadi ajang apresiasi bagi kepala desa/lurah yang memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat melalui pendekatan non-litigasi. Kanwil Kemenkum Sulteng berharap lebih banyak desa dari Kabupaten Donggala yang ikut serta dalam kompetisi ini, sehingga daerah tersebut dapat mencetak lebih banyak Non-Litigation Peacemaker di tingkat nasional.
Dalam kesempatan ini, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, Adi, menyambut baik pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Ia menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong partisipasi pemerintah kecamatan dan desa dalam program ini serta memperkuat sinergi dengan Kanwil Kemenkum Sulteng agar pembudayaan hukum dapat berjalan optimal.
“Kami siap bekerja sama dalam memastikan setiap desa memiliki Posbankum yang aktif dan KADARKUM yang berfungsi dengan baik. Kami juga akan mendorong para kepala desa untuk ikut serta dalam Peacemaker Justice Award sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam menciptakan ketertiban hukum di masyarakat,” ujar Adi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pembinaan hukum di daerah bukan sekadar agenda seremonial, tetapi langkah konkret dalam mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap desa di Sulawesi Tengah, khususnya di Donggala, memiliki akses terhadap layanan hukum yang memadai. Posbankum, KADARKUM, dan PJA adalah tiga elemen penting dalam membangun budaya hukum yang kuat.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham, kami optimis bahwa upaya ini akan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh kepala desa di Donggala untuk segera mendaftarkan diri dalam seleksi Paralegal Justice Award 2025. Kanwil Kemenkum Sulteng akan memberikan pendampingan serta informasi terkait pendaftaran guna memastikan daerah ini dapat bersaing di tingkat nasional.
“Melalui Posbankum, pengaktifan KADARKUM, dan partisipasi dalam PJA 2025, diharapkan tercipta masyarakat yang cakap hukum, tertib hukum, serta lebih sejahtera,” tandas Rakhmat Renaldy.
Dengan dukungan dari Pemkab Donggala, pemerintah kecamatan, dan desa, kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan sistem hukum yang inklusif dan berkelanjutan.*