Belitung TransTV45.com Pulau Belitung merupakan pulau yang indah dan asri di kelilingi pantai pantai yang indah dan juga terdapat wilayah wilayah Kawasan Hutan dari mulai Hutan Produksi (HP), Hutan Lindung (HL), juga Hutan Konservasi (HK),yang di duga telah banyak di jarah dan di kuasai oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, salah satunya di Kawasan HL desa Sungai samak Belitung.
Dari pantauan dan investigasi wartawan TransTV45, dan beberapa rekan media online lainnya, di temukan dengan jelas terdapat penjarahan areal kawasan HL di desa Sungai samak kecamatan badau belitung yaitu berupa Pembangunan Villa villa mewah di duga Ilegal di atas tanah kawasan hutan lindung (HL).
Dari aplikasi Maps Kehutanan di ponsel wartawan jelas terlihat bahwa lokasi villa tersebut, benar berada di atas kawasan Hutan Lindung, dan aneh bin ajaib, di lokasi tersebut dan sekitarnya terpantau melalui aplikasi pemetaan ATR BPN di ponsel terlihat bahwa kawasan tersebut telah bersertifikat Bersertifikat Hak milik.
Dari Fakta fakta di atas patut di duga keras telah terjadi tindak pidana perusakan kawasan hutan lindung, dan di duga telah terjadi proses pembuatan sertifikat sertifikat Hak milik dan surat keterangan tanah dan pembangunan villa villa secara melawan Hukum, bahkan lokasi HL tersebut di duga Sudah terjadi tindak pidana berupa jual beli kawasan hutan.
Terkait Villa villa dan Sertifikat hak milik (SHM), di dalam kawasan Hutan lindung ini ,Wartawan TransTV45 dan media Headline News juga sudah mewawancarai Kades Sungai Samak yaitu bapak Alex di salah satu warkop di tanjung pandan, Pada 07 Juni 2024 yang lalu , menanyakan tentang SHM dan SKT dalam kawasan,Alex mengatakan ,” selama masa jabatan saya tidak pernah mengusulkan SHM di kawasan HLP, kemungkinan itu di buat pada masa sebelum saya menjabat yaitu kades yg lama., tapi di jaman saya memang ada juga saya menerbitkan SKT SKT dalam kawasan hutan lindung untuk masyarakat berkebun, karena saya tidak mengetahui secara pasti batas lokasi hutan lindung jadi saya buatkan suratnya., kalau memang salah saya siap mencabut SKT SKT yg sudah di keluarkan”. kata Alek.
Ketika di tanya tentang villa vila mewah yg berada di sana kades menjawab ” itu lahan villa yang paling besar,kepemilikan awalnya ( skt ) yg saya ketahui atas nama inisial Z orang pilang , dan telah di jual kepada pengusaha orang luar belitung yg kemudian di buat villa, nama pemilik villa saya kurang tahu jelas kades.
Pada saat wawancara kades Alek juga memberikan foto sebuah surat yang katanya merupakan salah satu contoh rekom dari kehutanan yang masih ada di kantor desa., “mungkin inilah yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat sertifikat Hak milik di lokasi HL desa sungai samak ini”, tutup Alex.
Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satgas penertiban hutan yang dipimpin Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoedin,Presiden Prabowo juga menunjuk Jampidsus Febrie Ardiansyah sebagai ketua pelaksana tugas penertiban kawasan hutan, yang tertuang dalam, Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro SH MH kepada TransTV45 pada Jumpa Pers di kantor Kejari pada Belitung pada 26 Februari 2025 lalu, pada sesi pembahasan tentang Penertiban Kawasan hutan ketika di tanya wartawan mengatakan,” Kita Kejaksaan saat ini juga fokus menyelidiki dan akan menindak tegas dan memproses para pelaku perambahan dan penjarahan serta kegiatan ilegal lainnya di kawasan Hutan Negara.,Keputusan ini saya ambil merujuk pada surat edaran Jampidsus Nomor B-550/F/FJP/02/2025 tanggal 5 Februari 2025, yang menginstruksikan pengambil alihan perkara kehutanan oleh Kejaksaan Agung., jadi kami akan terus menyelidiki dan memproses kegiatan kegiatan Ilegal yang terjadi dalam Kawasan Hutan, jika bahan keterangan dan bukti bukti yang kami peroleh sudah cukup akan kami limpahkan perkara tersebut ke Jampidsus, untuk di proses Hukum lebih lanjut ,”. Ungkap Bagus.
Lebih lanjut secara spesifik ketika di tanya tentang villa villa mewah yang berada di dalam kawasan Hutan lindung Sungai samak Belitung., Kajari menjawab dengan tegas,” Kita akan selidiki dan proses hukum jika memang nanti setelah proses hukum terbukti bersalah maka Tidak ada alasan.., bangunan bangunan ilegal tersebut akan kita bongkar dan pelaku jual beli kawasan hutan dan pemilik Villa tersebut akan menerima hukuman penjara dan denda berdasarkan pasal pasal yang telah mereka langgar, sesuai Hukum yang berlaku,”. tutup Kajari.
HS & Tim Redaksi