Kasus 17 Ton Timah Ilegal, Jaksa Tidak Akan P21 Jika Petunjuk dalam P19 Belum di Lengkapi Oleh Penyidik

Breaking News202 Dilihat

Tanjung Pandan Belitung TransTV45.com , Kasus 17 Ton timah ilegal di Belitung, sepertinya akan molor melihat sudah hampir tiga bulan, sejak 1 Januari 2025 hingga sekarang Belum selesai selesai.

Seperti yang sudah di beritakan TransTV45 beberapa waktu yang lalu bahwa pada tanggal 18-02-2025 Berkas perkara kasus 17 ton timah ilegal, sudah di P19 kan oleh kejaksaan., dalam berkas yg di kembalikan tersebut sudah sangat jelas petunjuk petunjuk dari kejaksaan yang seharusnya di penuhi dan di ikuti oleh penyidik polres Belitung.

Pada 19-03-2025 tim Wartawan melakukan konfirmasi ke Kasi Intel Kajari Belitung, menanyakan perkembangan P19 kasus 17 ton, apakah sudah ada jawaban berkas P19 dari polres, Riki Guswandri SH mengatakan, ” Berkas P19 sudah kami Terima kembali Bang.. Hari jumat kemarin, ini sedang kami teliti, untuk tersangka sementara masih SN dan LH, nanti kita akan tanyakan kembali melalui BA koordinasi ke penyidik” ujar kasi Intel.

Selanjutnya pada hari selasa 25-03-2025, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro SH MH , kepada TransTV45 mengatakan, ” Kami Jaksa sudah meneliti berkas perkara 17 ton, yang sudah di kembalikan penyidik ke kita, untuk hal tersebut kami berpendapat yaitu, terkait saksi2 nya, ternyata ada beberapa yg belum di periksa atau dijadikan saksi atau hanya sudah ada pemanggilan, tetapi belum tahu statusnya apa.., kemudian ⁠penyidik menurut saya, kurang menggali keterangan dari para saksi, sesuai dengan petunjuk Jaksa, dan juga utk junto sesuai pasal 55, belum dilakukan penyidikan sesuai petunjuk, juga belum ada Berita acara penyitaan mobil., serta bukti transaksi rekening belum lengkap.., dari para tersangka ke pihak pihak yang berkaitan belum ada, yang ada hanya bukti permohonan & balasan dr pihak bank,” ungkap Bagus.

Ketika di tanya apa langkah Kejaksaan selanjutnya terhadap kasus ini.. Kajari menjawab dengan tegas.., “Selama belum di penuhinya petunjuk petunjuk kita sesuai P19 dan Berita acara Koordinasi Penyidik dalam perkara 17 ton ini., tidak akan P21,” tutup Kajari.

Sampai berita ini di turunkan tim wartawan belum berhasil mengkonfirmasi pihak polres belitung.

HS & Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *