Ketapang Kalbar – TransTV45.com || Publik berharap Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut hasil tangkapan ribuan batang kayu ilegal jenis Ulin/atau belian. Pada Kamis (13/03/2025) lalu oleh tim Dirkrimsus Polda Kalbar, ditiga lokasi berbeda.
Didalam Kawasan Hutan HPH Desa Lubuk Kakap Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, merupakan yang sangat luar biasa karena barang bukti ribuan batang kayu ilegal jenis Ulin/Belian ukuran 8 x 16 x 4 meter.
Namun anehnya, setelah 10 hari baru ada pernyataan Humas Polres Ketapang, kalau kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Ketapang, Itupun setelah viral pemberitaan dibeberapa media online nasional.
Maka publik menilai penangkapan ribuan batang kayu ilegal senilai ratusan juta rupiah, didalam Kawasan Hutan HPH Desa Lubuk Kakap, oleh anggota tim Dirkrimsus Polda Kalbar, penuh kejanggalan dan penuh teka teki,apakah hanya pencitraan atau sebagi penghibur saja,!!
Desas desus informasi yang didapatkan awak media ini tangkapan kayu tersebut, oleh tim Dirkrimsus Polda Kalbar. Diduga mencapai 2000 an batang kayu ilegal jenis Ulin/atau Belian ukuran 8 x 16 x 4 meter.
Tetapi yang dititipkan hanya 1.150 batang kayu ilegal ke Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang, tanpa adapun para Pelaku/atau Pemilik Kayu tersebut masih “MISTERIUS”. Ada, apa..??.
Menurut Ical warga Kalimantan Barat, kami berharap Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), untuk mengusut penangkapan ribuan batang kayu ilegal tersebut, dari Kawasan hutan HPH Desa Lubuk Kakap.
Diduga ada kejanggalan dalam razia penangkapan kayu ilegal tersebut, dimana tim Krimsus Polda Kalbar. Tidak mendapatkan para pelaku/atau Big Bos pemilik kayu ilegal tersebut, ucap Ical.
“Maka kami berharap Tim Mabes Polri segera mengusut anggota tim Dirkrimsus Polda Kalbar, terkait penangkapan kayu Ilegal tersebut,” pungkasnya.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta statmennya tentang Ribuan Batang Kayu Ulin illegal yang ditangkap di wilayah hukum Kabupaten Ketapang pada 25 Maret 2025 yang akhirnya mulai abu abu proses penanganan hukumnya seakan akan bertendensi ketidak seriusannya pihak kepolisian untuk mengungkap tuntas siapa pemilik kayu illegal tersebut sehingga menimbulkan tanda tanya besar kemana arah penanganan hukumnya, kata yayat.
Mestinya penanganan hukum terkait dengan penangkapan kayu illegal harus ditangani secara tegas dan jelas dalam persfektive hukum secara Objektive, janganlah dibuat penanganannya secara subjektive karena akibat dari illegal logging Negara telah dirugikan dan lingkungan masyarakat juga akan terdampak, lalu siapa yang akan bertanggung jawab, sebut yayat.
Kalau di hitung secara komulative berapa nilai Rupiah dari harga kayu illegal yang ditangkap tersebut, lalu di kemanakan kayu kayu illegal hasil tangkapan tersebut apakah akan menjadi Pendapatan Negara setelah dilelang kemudian siapakah pelaku atau pemilik kayu illegal tersebut yang sampai saat ini belum tertangkap, cetus yayat.||Jurnalis:Suparman
Sumber : Evi Zulkipli.