Kemenkum Sulteng Usul Remisi Khusus bagi 2.314 Warga Binaan, 4 Langsung Bebas

Berita995 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan merupakan kewajiban pemerintah dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan pemenuhan hak-hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semua judul menggambarkan inti berita dengan jelas dan menarik perhatian pembaca.

“Remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan dalam menjalani pembinaan, tetapi juga merupakan bagian dari hak mereka sebagaimana diatur dalam regulasi.

Negara hadir untuk memastikan bahwa proses pemidanaan tidak hanya bersifat penghukuman, tetapi juga mendukung pemulihan dan reintegrasi sosial mereka,” jelas Rakhmat Renaldy. Selasa, (25/3/2025).

Diketahui, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulteng sendiri baru-baru mengumumkan telah mengusulkan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 H bagi 2.314 narapidana dan anak binaan di wilayah Sulawesi Tengah.

Berada didalam satu naungan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, serta Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rakhmat Renaldy mengatakan bahwa pengusulan remisi ini juga merupakan bentuk kepastian hukum yang diterapkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bagi warga binaan, sekaligus sebagai penghargaan atas dedikasi dan perilaku baik mereka selama menjalani masa pidana.

Ia juga menegaskan bahwa remisi merupakan bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selain itu, pemberian remisi juga menjadi bukti nyata kepastian hukum dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

“Hari Raya Idul Fitri menjadi momen yang sangat berarti bagi warga binaan dan keluarganya. Remisi ini tidak hanya membawa kebahagiaan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Kami berharap mereka dapat menjadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk hidup lebih baik dan taat hukum,” tegas Rakhmat Renaldy.

Sementara itu, ditempat berbeda, Bagus Kuarniawan, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng menerangkan dari total 2.314 narapidana dan anak binaan yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 2.310 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian masa pidana), sementara 4 orang lainnya menerima RK II yang berarti langsung bebas.

Secara rinci, warga binaan yang menerima remisi tersebar di berbagai Lapas, Rutan, dan LPKA di Sulawesi Tengah, antara lain:

• Lapas Palu: 603 orang

• Lapas Luwuk: 170 orang

• Lapas Ampana: 171 orang

• Lapas Tolitoli: 176 orang

• Lapas Kolonodale: 158 orang

• Lapas Leok: 125 orang

• Lapas Parigi: 249 orang

• Lapas Perempuan Palu: 121 orang

• LPKA Palu: 22 orang

• Rutan Palu: 141 orang

• Rutan Donggala: 228 orang

• Rutan Poso: 150 orang

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan, tergantung pada masa pidana serta tingkat kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” kata Bagus.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga memastikan bahwa program pembinaan di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA terus dioptimalkan, sehingga warga binaan yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan kesiapan yang lebih baik.

 

 

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *