Luar Biasa..!!! Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan Menetapkan tersangka baru yaitu, 6 Tersangka orang dan 3  perusahaan, Dalam Persidangan Kasus Ambalat. 

Breaking News168 Dilihat

Tanjungpandan Belitung TransTV45.com Kejadian luar biasa hari ini selasa 26-03-2025 dalam sidang lanjutan perkara sawit ambalat dengan Hakim Ketua Frans Lukas Sianipar SH, dan Endi Nursatria S.H, Septri Andri Mangara Tua SH MH, Jaksa penuntut umum, dan Kuasa hukum terdakwa, serta Terdakwa Defri dan Leo.

Pada sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Defri dan leo, sekaligus pada sesi kedua sidang Hakim menetapkan tersangka baru dalam kasus Sawit ambalat ini.

Sekitar pukul 02.00 wib sidang penetapan tersangka baru di mulai dan terbuka untuk umum.

Hakim Ketua membacakan dan menetapkan sebagai berikut :

1. Yudi, Gilang Ramadhan, Iman, Jaka Ramadhan Harianto, Deni Firdaus, dan Andri Ginting, yang semuanya merupakan Saksi serta identitas lengkapnya termuat dalam berkas Perkara Nomor 18/Pid.Sus/2025/PN Tdn, sebagai Tersangka atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diduga terjadi pada tahun 2024 di Kabupaten Belitung;

2. CV Belitung Jaya Abadi, PT. Bina Agro Tani, serta PT Agro Pratama Sejahtera, yang seluruh identitas lengkapnya tercantum dalam berkas Perkara Nomor 18/Pid. Sus/2025/PN Tdn dan/atau yang dimaksud oleh Para Saksi dan/atau Para Terdakwa dalam Perkara Nomor 18/Pid. Sus/2025/PN Tdn, sebagai Tersangka atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diduga terjadi pada tahun 2024 di Kabupaten Belitung.

3. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan Penetapan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Seusai menyaksikan dan mengikuti sidang wartawan TransTV45, menghubungi Kajari Belitung Via telepon WA dan menanyakan langkah langkah apa yang akan di lakukan Kejaksaan dalam menyikapi putusan Hakim ini, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro SH MH mengatakan, ” Kami akan langsung hari ini melaksanakan ketetapan hakim, Kita akan keluarkan berita acara pelaksanan putusan Hakim., dan juga masih ada kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain ini akan terus kita dalami dan akan kita ungkap,”. Kata Kajari.

Penutup Kajari Belitung juga mengatakan,” kita Kejaksaan akan terus bersikap Profesional dan berkeadilan, dalam memproses setiap kasus hukum, tanpa tebang pilih atau pandang bulu.. seperti Hakim sidang ambalat tadi , itu adalah contohnya berani mengungkapkan kebenaran .., Equality Before The Law atau Kesamaan derajat di mata hukum,”. tutup Bagus.

HS & Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *