Tanjungpandan Belitung TransTV45.com Persidangan perkara kehutanan yang populer di Belitung di sebut kasus sawit ambalat, dan pelanggaran undang undang cipta kerja dengan tersangka Defriandi alias Kudev, dan Leo Sumardi alias Leo, pada hari selasa 26-03-2025 yang lalu, seolah memberikan pelajaran baru bagi masyarakat Belitung karena pada persidangan tersebut Hakim memutuskan dan menetapkan tersangka baru di persidangan.
Penetapan Tersangka baru di luar yang sudah di tetapkan oleh penyidik heboh menjadi perbincangan publik di warung warung kopi di Belitung.
Terkait keputusan dan penetapan yang langka ini tim wartawan mencoba mengkonfirmasi apa pendapat Jaksa, Polisi, Praktisi Hukum, dan masyarakat, Terkait peristiwa langka di pengadilan bagi masyarakat Belitung ini.
Salah satu masyarakat yg enggan namanya di sebutkan mengatakan, ” Kamek Masyarakat belitong mendapatkan pelajaran baru bahwa jika hakim menemukan fakta fakta yang benar dia berhak menetapkan tersangka baru dalam sidang ., Luar biase pak.. Siplah pokoknya..,semoga penegakan hukum di indonesia, kedepannya bisa lebih baik lagi”ujar Nara sumber.
Pada Kamis 26-03-2025 TransTV45 menghubungi Jaksa, dalam hal ini Kajari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro SH MH, melalui ponsel menanyakan, pendapat beliau tentang ketetapan Hakim pada persidangan ini, dan langkah langkah apa yang akan Jaksa Lakukan Beliau mengatakan, ” Penetaoan tersangka dalam persidangan kasus kehutanan kemarin memang sudah benar sesuai undang undang, Kami Jaksa selaku Penuntut umum akan menjalankan perintah Hakim dalam hal penetapan tersangka baru, kita akan selesaikan administrasi dan surat menyurat Terkait penetapan tersangka baru, kita akan terapkan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku serta akan melaksanakan penuntutan terhadap para tersangka baru yang sudah di tetapkan, Terkait eksekusi atau penahanan tersangka baru itu pasti di laksanakan, kami masih menunggu kelengkapan suratnya.. Sabar ya..” ungkap Bagus.
Pada hari yang sama wartawan TransTV45 juga mengkonfirmasi mohon tanggapan Kasat Reskrim Polres Belitung Terkait penambahan teraangka baru oleh hakim di persidangan kasus ambalat ini, AKP Fatah Meilana melalui telpon selular WA, Kasat Reskrim mengatakan,” Terkait hal ini sebagai mana diatur di pasal 36 UU No 18 th 2013 ttg pemberantasan perusakan hutan. di jelaskan memang benar Hakim dapat menetapkan tersangka dalam persidangan., sebagai mana kewenangannya. dan ini tentunya sebagai bentuk semangat bersama terkait tindak pidana kehutanan.,dan juga kami pada prinsipnya akan mendukung pelaksanaan ketetapan hakim ini,”. tutup Fatah.
Pada malam 28 Maret sekitar pukul 21.00 Wib di salah satu warkop di Tanjungpandan Praktisi Hukum Adv Wandi SH, selaku Kuasa Hukum Tersangka Defriandi dan Leo mengatakan pendapatnya, ” Saya sangat puas dengan Kinerja yang mulia Hakim yang telah berani bersikap Adil dan bijaksana dalam persidangan., Alhamdulilah persidangan ke sembilan kemarin setelah mendengarkan keterangan saksi saksi dan melihat fakta fakta persidangan Hakim memutuskan menetapkan 6 orang dan 3 perusahaan sebagai tersangka baru., Juga saya apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kejaksaan yang saya perhatikan benar benar melakukan perannya sebagai Kesatria Dominus litis , yang telah benar bersikap Profesional dan objektif dalam perannya sebagai Jaksa Penuntut umum ., penetapan tersangka baru dalam kasus ini menunjukkan bahwa kebenaran akan menang, dan kejahatan sebaik apapun menyimpannya pasti akan terungkap.,” Kata Wandi SH.
HS & Tim Redaksi