Tersangka Baru Sawit Ambalat Belitung di eksekusi sehabis lebaran ini

Breaking News139 Dilihat

 

Tanjungpinang Belitung TransTV45.com info terkini dari Kejaksaan Negeri Belitung, oleh Kajari Belitung Bagus NurJakfar Adi Saputro SH MH mengatakan pada rabu   02 -04-2025 , “bahwa eksekusi terhadap para tersangka baru dalam perkara perusakan hutan /yg lebih di kenal di masyarakat sebagai kasus ambalat, akan di lakukan dalam waktu dekat, kami masih menunggu SPDP dari penyidik, kalau nanti SPDP udah masuk maka akan langsung P21.,kita akan kawal kasus ini demi Keadilan, siapa yang bersalah tanpa pandang bulu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan berhadapan dengan hukum.,” ungkap Kajari.

Lebih Lanjut wartawan TransTV45 menanyakan., Apakah dengan adanya SPDP ini akan ada kemungkinan perubahan terhadap tersangka yang telah di tetapkan oleh Hakim..?, kajari menjawab., Kalau ini gak akan ada perubahan dari apa yang sudah di tetapkan Hakim pak…, tentunya penyidik sudah Faham dengan aturan itu., oke ya.. , tutup Kajari.

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa Hakim pengadilan negeri tanjung pandan, telah menetapkan tersangka baru di persidangan, pada 26-03-2025 yaitu 6 orang yaitu : Yudi, Gilang Ramadhan, Iman, Jaka Ramadhan, Deni firdaus, dan Andri Ginting., Beserta 3 perusahaan yaitu : CV. Belitung Kaya Abadi, PT. Bina Agro Tani, dan PT. Agro Pratama Sejahtera., yg di duga terlibat dalam kasus perusakan hutan dan UU Cipta Kerja atau pasal 18 tahun 2013 tentang pemberantasan perusakan hutan, serta UU nomor 6 tahun 2023 tentangCipta Kerja.

Sampai berita ini di tayangkan, tim wartawan belum berhasil mengkonfirmasi Penyidik Polres Belitung., terkait kapan Kira kira SPDP akan di kirimkan ke Kejaksaan.

HS & Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *