Belitung TransTV45.com gKawasan Hutan Produksi yg berada di desa Plepak putih, yg dahulunya bekas kebun PT Rebinmas., hingga berita ini di turunkan masih terus di panen oleh masyarakat setempat., kebun tersebut biasa biasa mereka sebut Sawit LPHD.
Wartawan Trans TV45, mendapatkan informasi dari Nara Sumber terpercaya mengatakan, ” Lahan LPHD Plepak putih itu merupakan Kawasan HP seluas di duga +-120 Hektar., dahulu yg di panen warga cuma +- 90 hektar., tapi sekarang karena beberapa bulan yang lalu di lepaskan lagi oleh PT Rebinmas +- 30 Hektar lagi, jadi sekarang semuanya sawit yang di panen masyarakat jadi +- 120 hektar yang berada di atas kawasan Hutan Produksi., ” Kata Nara sumber.
LPHD adalah Lembaga pengelolaan Hutan Desa., yang seharusnya sesuai UU jika ingin mengelola suatu kawasan Hutan apalagi Kawasan Hutan Negara seperti Hutan Produksi harus mendapatkan izin dari kementrian KLHK secara resmi.
Sementara LPHD desa Plepak putih hingga saat ini masih belum diketahui legalitas aktifitasnya terkait pengelolaaan Sawit yang di duga berada dalam Kawasan HP ini, apakah memang mereka sudah mempunyai Ijin dari Kementrian KLHK dan Dinas instansi yang berwenang lainnya.. untuk pengelolaan Kebun sawit di kawasan Hutan Produksi eks kebun PT Rebinmas, di desa Plepak Plepak putih kec Sijuk Belitung..
Pada hari Jumat 04-04-2025 wartawan mencoba melakukan penelusuran ke desa plepak putih., dan mewawancarai salah satu warga Plepak putih pembeli TBS yang bernama Dito, dengan santai mengatakan, “kami menerima atau membeli sikit sikit pak.., buah yang di panen masyarakat, dari kebun sawit LPHD, dan tidak ada kami menerima buah yang dari Ambalat pak., ” Jelas Dito. .
Kemudian Tim wartawan juga mewawancarai warga Plepak putih bernama Duan, yang sedang beraktifitas menerima dan membeli TBS Sawit di rumahnya , lagi lagi wartawan juga mendapatkan jawaban yang kurang lebih hampir sama., Kami sekarang Dak ada menerima atau membeli sawit dari ambalat pak, ini semua barang (TBS) dari Kebun Masyarakat dan Kebun LPHD.., ” Jawab Duan Singkat.
Wartawan juga mewawancarai salah satu warga yang enggan namanya di sebutkan, mengatakan, ” Yang masih menjadi misteri dan pertanyaan di Publik., Kenapa Sawit di Ambalat atau kebun di Hutan Produksi eks kebun PT. AMA, yang sekarang para pemanen dan yang terlibat 8 orang dan 3 perusahaan, sedang menjalani proses hukum, sebagai tersangka.,kenapa.., untuk lahan LPHD yang juga berada di atas Hutan Produksi desa Plepak putih, bisa bebas lancar jaya tanpa tersentuh Hukum..?., itu kebun sama sama di atas hutan produksi pak, kenapa bisa beda perlakuan hukumnya.. ,Kami protes pak atas ketidak adilan ini,” tutup Nara sumber..
Sore harinya wartawan Juga mewawancarai Adv Wandi SH selaku Kuasa Hukum Defriandi dan leo sumarna dalam kasus Ambalat., terkait permasalahan sawit di desa plepak putih yang sampai hari ini masih terus di panen warga secara bebas, sementara Klien nya di tangkap dan menjadi tersangka dalam kegiatan yang kurang lebih sama., Adv Wandi SH mengatakan , “Seharusnya Aparat penegak hukum juga menangkap mereka kenapa di biarkan.., yang mereka lakukan kurang lebih sama dengan yang di lakukan klien saya., aneh kan itu kebun sama di hutan produksi, mereka bisa bebas panen sampai sekarang., hal ini menjadi catatan saya… dan Saya meminta Kepada Aparat Kepolisian segeralah cek dan kalau terbukti tangkap dan proses juga seperti yang di alami Klien saya, ” tutup Wandi SH
Tim Redaksi.