Diduga Ada Penyimpangan Bantuan Pertanian, LSP3M Gempar Desak Penegak Hukum Usut Kelompok Tani Poleondro

Berita, Daerah16 Dilihat

SIBULUE – TransTV45.com||Dugaan penyimpangan bantuan kelompok tani kembali mencuat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Lembaga Swadaya Pemantau Pembangunan dan Pemerintahan Masyarakat (LSP3M) Gempar Sulsel menemukan indikasi adanya ketidakwajaran dalam distribusi bantuan pertanian kepada Kelompok Tani Poleondro di Desa Pattiro Bajo, Kecamatan Sibulue.

Bantuan yang dikucurkan pada 2024 meliputi pompa air, bibit padi, instalasi perpipaan, dan satu unit traktor roda empat. Namun, dalam klarifikasi lisan kepada LSP3M, Ketua Kelompok Tani Poleondro, Amir Tan, menyatakan bahwa traktor tersebut tidak pernah diterima kelompoknya.

Pernyataan itu bertolak belakang dengan temuan tim investigasi LSP3M, yang menyebut bahwa seluruh bantuan, termasuk traktor roda empat, telah diterima oleh kelompok. Informasi dari masyarakat setempat juga memperkuat dugaan bahwa terjadi penyimpangan dalam proses distribusi bantuan.

LSP3M mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) milik Kementerian Keuangan RI, terdapat alokasi dana desa untuk program pertanian di Desa Pattiro Bajo. Namun, pengelolaan bantuan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) mengenai pengelolaan dana desa berbasis pemberdayaan.

Selain Amir Tan, sorotan juga mengarah kepada Kepala Desa Pattiro Bajo, Hj. Muslihat, serta Penyuluh Pertanian Desa, Wati. Ketiganya diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Ketua DPC LSP3M Gempar Kabupaten Bone, dalam upaya klarifikasi, mendatangi berbagai pihak, termasuk rumah Wati, penyuluh yang tercatat aktif di beberapa desa seperti Mallusetasi, Mabbiring, dan Bulie. Dalam pernyataannya, Wati mengakui bahwa beberapa warga dari Desa Kalibon menerima pupuk subsidi yang semestinya tidak dialokasikan untuk wilayah tersebut. Ia juga mengaku telah lama menyalurkan bantuan itu tanpa sepengetahuan penyuluh resmi Desa Kalibon, yang berpotensi melanggar aturan wilayah kerja dan sasaran bantuan.

Sementara itu, klarifikasi kepada Ketua Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Sibulue, Hj. Muslihat, menghasilkan pernyataan yang tidak konsisten. Ia membenarkan adanya bantuan pompa air, bibit padi, dan perpipaan kepada Kelompok Tani Poleondro, namun membantah adanya bantuan traktor. Ia juga menyebut bahwa bantuan bibit dan pompa air merupakan satu paket, sementara perpipaan disebut sebagai aspirasi. Namun, seluruh pernyataan tersebut tidak disertai bukti dokumen resmi saat dimintai keterangan oleh LSP3M.

Fakta-fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya kerja sama antara Hj. Muslihat, Amir Tan, Wati, dan Kepala Desa Pattiro Bajo dalam menyembunyikan informasi bantuan yang seharusnya transparan dan dapat diakses publik.

“Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat untuk segera melakukan penyelidikan. Dugaan penyimpangan ini tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan petani terhadap pemerintah,” tegas Ketua DPC LSP3M Gempar Kabupaten Bone, Minggu (6/4/2025).

Pada Senin (7/4/2025), Hj. Muslihat saat dihubungi melalui WhatsApp mengarahkan agar klarifikasi dilanjutkan melalui Kepala Bidang Pertanian, Farhan. Ia juga menyarankan agar masalah ini diproses melalui jalur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi LSP3M telah berulang kali mencoba menghubungi Hj. Muslihat, Amir Tan, Kepala Desa Pattiro Bajo, serta Wati melalui telepon dan pesan singkat, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi pengelolaan bantuan sektor pertanian di tingkat desa. Jika benar terdapat bantuan yang dialihkan atau disembunyikan tanpa prosedur sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius dan harus mendapat perhatian hukum.

LSP3M Gempar menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika dalam waktu dekat tidak ada penindakan tegas dari instansi terkait.

( Tim Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *