Bantahan Atas Klarifikasi Abdul Salam : Sikap Arogan dan Pembelaan Yang Tidak Substansial

PALU– (10 April 2025) TransTV45.com|| Klarifikasi yang dikeluarkan Abdul Salam, Pejabat Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palu, justru menguatkan kesan arogansinya. Alih-alih meminta maaf atas sikapnya yang merendahkan profesi jurnalistik, ia malah berupaya membalikkan narasi seolah wartawati Ruth Sanaya yang “melampaui batas”.

Sikap ini dinilai sebagai pembelaan tidak substansial dan mencerminkan ketidakdewasaan seorang pejabat publik dalam menghadapi pertanyaan kritis. Abdul Salam mengklaim Ruth “terlalu mendesak” saat meminta dokumen anjuran tertulis. Padahal, sebagai jurnalis, Ruth sedang menjalankan kewajiban verifikasi—terutama dalam kasus seperti nasib pekerja Gita Nofebriani.

 “Pejabat Terganggu oleh Pertanyaan Dasar”

Jika permintaan dokumen saja dianggap “mengganggu”, hal ini menunjuk pada ketidakmampuan Abdul Salam dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Seharusnya sebagai mediator, ia bisa memberikan penjelasan tertulis atau tenggang waktu jelas, bukan mengeluarkan kata kasar (*bodok*) dan mengusir wartawan. Sikap ini juga melanggar UU Pers No. 40/1999 yang menjamin hak wartawan meliput.

**Prosedur Dipertanyakan, Pekerja Dikerjai**  

Abdul Salam berdalih “prosedur”, tetapi ia tidak menyanggah fakta-fakta krusial :

1. **Mediasi gagal**, namun Gita hanya ditawari kompensasi Rp32 juta—jauh dari tuntutan awal Rp150 juta. Alasannya, perusahaan masuk kategori UMKM sehingga tidak wajib bayar Upah Minimum Kota (UMK).

2. **Pemilik perusahaan absen** dalam mediasi terakhir, hanya mengirim pengacara. Disnaker tak ambil tindakan tegas, sementara Gita berjuang sendirian selama 11 bulan. Bahkan di mediasi ketiga, Gita menghadapi tiga pengacara tanpa pendamping.

Pertanyaan mendasar : Jika perusahaan benar-benar tak wajib bayar UMK, mengapa Disnaker tidak dorong penyelesaian hukum sejak awal? Kenapa pekerja yang terus dirugikan?

**Kadis Akui Pejabatnya “Tempramental”**

Dalam konfirmasi terpisah, Kepala Disnaker Kota Palu tidak membenarkan sikap Abdul Salam dan mengakui pejabatnya memang “tempramental”. Ini membuktikan masalah bukan sekadar “salah paham”, melainkan **kultur kerja tidak profesional** yang abai pada hak masyarakat atas informasi.

**Klarifikasi yang Justru Memperburuk Citra**  

 

Klarifikasi Abdul Salam tidak menjawab substansi masalah, termasuk:

– Sikap arogan dan penghinaan terhadap wartawan.

– Proses mediasi yang tidak transparan.

– Pembiaran ketidakadilan terhadap pekerja.

Alih-alih bertanggung jawab, ia malah menyalahkan wartawan. Jika pejabat seperti ini tetap dipertahankan, Disnaker Palu akan dikenal sebagai **lembaga pelindung ketidakadilan**, bukan pembela hak pekerja.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *