Belitung TransTV45.com // Akhir-akhir ini viral ketegasan Kejaksaan Negeri Belitung dalam penindakan dan penegakan hukum terkait penyelundupan Timah ilegal dan perkebunan Sawit ilegal di kawasan hutan maupun IUP PT. Timah.
Menjawab fenomena ini Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro SH MH, kepada beberapa awak media mengatakan, ” Kita Kejaksaan Negeri Belitung berusaha untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya agar dapat dirasakan oleh semua elemen masyarakatdi wilayah belitung, hal ini semata untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat belitung khususnya, memang penegakan hukum terkadang berdampak singkat yaitu membuat terganggunya perekonomian masyarakat untuk jangka waktu tertentu, tetapi akan berakhir dengan indah bagi masyarakat kedepannya., untuk masyarakat ketahui bahwa saya akan bekerja dengan semaksimal mungkin.,apabila proses penegakan hukum terhadap sawit ilegal, dan timah ilegal ini telah selesai, kebun kebun yang sudah di sita negara, akan bisa di manfaatkan kembali oleh warga masyarakat sekitar sesuai dengan aturan yang berlaku., begitupun untuk pengelolaan timah kedepannya sudah bisa dilaksanakan secara legal melalui Badan usaha Milik Daerah (BUMD) dan BUMDes dan diharapkan dapat menjadi Sentral bagi usaha timah di belitung, untuk dapatnya memberikan kesejahteraan yang dapat di nikmati, oleh seluruh masyarakat., tidak seperti sekarang ini, hanya di nikmati segelintir oknum tertentu dan tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat belitung, ” Ungkap Bagus.
Bagus juga menambahkan, ” Saya menghimbau dan meminta agar masyarakat kedepannya lebih pro aktif, melaporkan setiap kegiatan Ilegal yang berada di dekat wilayah tempat tinggal masing masing, kepada aparat penegak hukum khususnya kejaksaan negeri Belitung, agar dapat kita lakukan penindakan hukum demi kemakmuran kita bersama, ” tutup Bagus.
HS & Tim Redaksi