Disnaker Tidak Mampu Menjadi Leadership atas Pertikaian Karyawan Perusahaan yang di PHK, Oleh Karena Abdul Salam Tidak Becus dan Tempramental dan Arogan

Berita, Daerah9007 Dilihat

Palu, TransTV45.com||. Sudah 11 Bulan Nasib Gita Nofebriani salah seorang karyawan di salah satu Perusahaan di kota palu. Meminta perlindungan atas haknya karena di PHK, ke Disnaker Kota Palu guna untuk mencari keadilan dengan solusi yang terbaik. Namun sepertinya hanya isapan jempol Belaka yang Dia terima selama ini.

Merasa ada yang janggal, Gita meminta temannya RUT, yang kebetulan seorang Jurnalis dan Kabiro di Media TransTV45.com, Untuk menemani dirinya ke Disnaker. RUT dan Gita bertemu dengan Abdul Salam salah satu Pejabat Disnaker di Kota Palu sepertinya tidak senang disambangi Jurnalis dan Gita.

Sebagi Jurnalis, Rut sangatlah wajar meminta Konfirmasi kepada Abdul Salam terkait dengan masalah Gita, karena Rut melakukan demi TUPOKSI sebagi seorang Jurnalis, yang mana dalam masalah Gita telah di abaikan selama 11 bulan dan belum mencapai titik kesepakatan.

Rut mengatakan bukan hasil jawaban yang di terima, melainkan Rut di hardik, dengan nada keras mengatakan Rut “BODOK” ( Bodoh).

Dan Rut merasa mendapat perlakuan yang kurang baik atas kata-kata Abdul Salam dan akan melaporkan hal ini ke Ranah Hukum, Pungkasnya.

Dari awal Gita meminta Kompensasi Rp. 150.000.000,- namun oleh pihak Disnaker mengatakan hanya Rp.32.000.000,- namun disaat itu pihak Perusahaan tidak hadir ada apa sebenarnya…?

Sangat tidak wajar mediasi dilakukan oleh pihak Disnaker dan karyawan tanpa di hadiri yang bersangkutan dari pihak Perusahaan tempat Gita bekerja, ungkapnya.

Kemudian Rut mengatakan terkait dengan tindakan Arogan yang di terima dari Abdul Salam salah seorang Pejabat Disnaker kota Palu, telah melanggar UU Pers.No 40 Tahun 1999 yang mana di Pasal 18 ayat 1-3, dan di ayat (3) jelas dinyatakan ; Pemerintah dan Lembaga-Lembaga Negara Lainnya “WAJIB” memberikan Informasi kepada Media Nasional. Kemudian pada BAB V Pasal 10 jelas mengatakan Pemerintah dan Lembaga Negara wajib melindungi hak-hak Pers, dan di Pasal 11 dengan tegas menjelaskan ; Pers berhak melakukan gugatan terhadap pelanggaran hak- hak Pers. Pungkasnya.

Untuk kesalahan yang di lakukan oleh salah satu pejabat Disnaker kota Palu Abdul Salam, maka saya juga akan menggugat Saudara Abdul Salam ke Ranah Hukum sebagaimana yang tertuang dalam UU.Pers No 40 Tahun 1999 tepatnya pada BAB V Pasal 11 agar ada efek jera bagi pejabat yang buta akan hukum dan UU.Pers No 40 Tahun 1999 yang menjadi Payung Hukum bagi seluruh Insan Pers Nasional demi menjalankan Tugas Pokok dan Pungsinya, Tutupnya. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *