klarifikasi Abdul Salam Penjabat Disnaker kota Palu tidak Profesional, Malah Terkesan Mengecilkan Disnaker

Berita, Daerah17 Dilihat

Palu- (10 April 2025 ) TransTV45.com|| Klarifikasi yang dikeluarkan Abdul Salam, Pejabat Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palu, justru menuai kritik. Alih-alih meminta maaf atas sikapnya yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik, ia malah berupaya membalikkan narasi seolah wartawati Ruth Sanaya yang “melampaui batas”.

“Sikap ini pembelaan tidak substansial dan mencerminkan ketidakdewasaan pejabat publik dalam menghadapi pertanyaan kritis,” tegas Ruth.

Abdul Salam mengklaim Ruth “terlalu mendesak” saat meminta dokumen anjuran tertulis. Padahal, sebagai jurnalis, Ruth sedang menjalankan kewajiban verifikasi—terutama dalam kasus seperti nasib pekerja Gita Nofebriani.

“Pejabat merasa ‘terganggu’ hanya karena dimintai dokumen. Ini menunjukkan ketidak mampuannya dalam pelayanan publik,” tambah Ruth. Menurutnya, sebagai mediator, seharusnya Salam memberikan penjelasan tertulis atau tenggat waktu jelas, bukan mengeluarkan kata kasar (bodok) dan mengusir wartawan.

Sikap Abdul Salam juga dinilai melanggar UU Pers No. 40/1999 yang menjamin hak wartawan meliput. Sementara itu, dalih “prosedur” yang ia kemukakan tidak menutupi fakta-fakta

1. Mediasi gagal: Gita Nofebriani hanya ditawari kompensasi Rp32 juta—jauh dari tuntutan awal Rp150 juta. Disnaker beralasan perusahaan tergolong UMKM sehingga tidak wajib membayar Upah Minimum Kota (UMK).

2. Ketidak hadiran pemilik perusahaan di mediasi resmi di kantor Disnaker kota palu.

Selama 11 bulan, Gita berjuang sendirian tanpa tindakan tegas dari Disnaker.

Ruth mempertanyakan, “Jika perusahaan benar-benar tak wajib bayar UMK, mengapa Disnaker tidak mendorong penyelesaian hukum sejak awal? Kenapa pekerja yang terus dirugikan?”

konfirmasi terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto, Palu tidak membenarkan sikap Abdul Salam dan mengakui pejabatnya memang “tempramental”. Pernyataan ini mengindikasikan masalah bukan sekadar “salah paham”, melainkan kerja tidak profesional yang mengabaikan hak masyarakat atas informasi.

“Alih-alih bertanggung jawab, pejabat malah menyalahkan wartawan. Jika pejabat seperti ini dipertahankan, Disnaker Kota Palu akan dikenal sebagai pelindung ketidakadilan, bukan pembela hak pekerja,” tegas Ruth.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *