Kampar Riau, TransTV45.com ||Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (DPW LPLH-Indonesia) Provinsi Riau, angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang menyatakan PT. Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan untuk menutup serta membongkar bangunan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang beroperasi di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Dalam pernyataan resminya, Kamis (10/04/2025), Mohammad Irwan selaku Ketua didampingi jajaran pengurus DPW LPLH-Indonesia Provinsi Riau menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut, dimana dinilainya putusan sebagai adalah bentuk keadilan bagi masyarakat Kabupaten Kampar dan langkah penting dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Provinsi Riau.
“Kami dari DPW LPLH-Indonesia Riau memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Bangkinang dalam perkara ini. Keputusan ini menunjukkan bahwa hukum masih berpihak pada masyarakat yang berkeadilan dan keselamatan lingkungan hidup. PT. TJS telah terbukti menjalankan usaha pengelolaan limbah B3 di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2018 – 2038,” ujar Irwan.
Irwan juga menegaskan bahwa keberadaan Industri Pengelolaan Limbah B3 PT. TJS PLANT KAMPAR yang tidak sesuai zonasi sangat berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Ia mendesak semua pihak, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, Instansi terkait, dan Aparat Penegak Hukum, untuk segera menjalankan amar putusan tersebut dan memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
“Jika perusahaan tetap membangkang dan terus beroperasi, maka itu adalah bentuk nyata dari pelanggaran hukum yang harus segera ditindak. Kami meminta ketegasan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk tidak ragu dalam menegakkan keadilan demi kelestarian lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat,” tegas Irwan.
Ia juga menyampaikan bahwa LPLH-Indonesia akan terus mengawal proses ini hingga putusan pengadilan benar-benar dijalankan di lapangan. Menurutnya, sikap konsisten dan tegas dari seluruh pihak adalah kunci menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.**ADL
Sumber: DPW LPLH-INDONESIA PROVINSI RIAU