Bengkulu Utra, TransTV45.com|| 11/04/2025 Konflik masyarakat Terkait dugaan perambahan hutan antara masyarakat bengkulu utara dengan PT. Sandabi Indah Lestari kembali memanas, lambannya tindakan penegakan keadilan oleh aparat penegak hukum maupun kementerian Terkait akan berdampak negatif dan akan menimbulkan korban bagi masyarakat.
Hari ini kembali memanas, masyarakat yang telah menguasai lahan perkebunan di kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK) yang dikelolah oleh PT. Sandabi Indah Lestari sejak tahun 2001 ternyata tidak memiliki izin dari kementrian kehutanan maupun izin HGU, ini diketahui oleh masyarakat ketika masyarakat didampingi Ormas garbeta melakukan audensi di kementerian kehutanan republik Indonesia pada tanggal 24 Januari 2025 untuk yang di sampaikan perwakilan masyarakat saudara jefri yang merupakan ketua lembaga bioa betunen saat di konfirmasi awak media.
Jefri juga menyampaikan bahwa Terkait dengan pemberitaan salah satu media online di bengkulu yang mengatakan ada penjarahan di kebun sawit PT. Sandabi Indah Lestari, itu tidak benar, masyarakat tidak menjarah, masyarakat menguasai lahan ex perkebunan sawit dikawasan HPK PT. sandabi Indah Lestari yang tanpa izin.
Ini jelas salah seharusnya pihak perusahaan yang di proses, sudah kelolah kawasan hutan tanpa izin kok malah di biarkan, diamana keadilan dinegeri ini, rakyat ditindas, perusahaan yang salah malah dilindungi oleh aparat, terlebih lagi ada aparat BRIMOB dan TNI Yang berjaga di kebun sawit PT. sandabi Indah Lestari, jelasnya dengan tegas.
( Rilis CIKAK S.A )