Diduga Kasatpol PP Deli Serdang Kerja Makan Tidur, Banyak Gudang Dan Bangunan Tumbuh Menjamur

Berita, Daerah31 Dilihat

DELISERDANG – TransTV45.com||    Patut diduga Kasatpol PP Deli Serdang kerjanya makan tidur, bangunan dan gudang bisa berdiri tegak hingga bisa beroperasi sampai kini menimbulkan tanda tanya kinerja dan pengawasan Satpol PP memang mandul. Akibatnya banyak gudang dan bangunan tumbuh menjamur, tentu ini merugikan dan menurunkan PAD Deli Serdang Ungkap Hasan Basri Siregar ketua JWI Deli Serdang, Jum’at ( 11/4 2025).

” Mereka ( Satpol-PP) selaku pemegang otoritas penindakan terhadap bangunan liar di kabupaten Deli Serdang terkesan tak bernyali”.

Seperti terlihat dengan jelas marak nya bangunan liar dan Gudang Ilegal di desa Bangun Sari Dusun 5 dan Dusun 5A Kecamatan Tanjung Morawa yang merugikan Pemkab Deliserdang dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Dugaan gudang Ilegal PT Naras Berjaya utama (NBU) sekongkol dengan oknum mafia tanah atau kelompok rampok tanah milik PTPN2 patut menjadi perhatian semua pihak.

Muncul nya oknum Mafia Tanah dan mengatas namakan sekelompok Gabungan Tani yang memper jual belikan Tanah Milik Negara demi mendapatkan ke untungan pribadi,dalam Hal ini tanah Milik PTPN2 di perjual belikan bagi orang – orang yang memiliki Cuan dan oknum yang Kebal Hukum

Tentu saja hal ini turut menjadi perhatian publik ,publik melihat ada oknum orang kuat di balik muncul nya jual beli tanah milik PTPN2 , kanapa tidak menurut amatan awak media banyak nya bangunan Gudang dan bangunan Ruko berdiri tegak tanpa adanya Laporan ke Pemerintah Desa setempat baik dalam melakukan kegiatan Usaha legal maupun ilegal

Dalam Hal ini Publik meminta kepada Bapak Presiden bapak Gubernur Sumatera Utara dan bapak Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan, mengambil sikap untuk menertipkan Bangunan Ilegal yang ada di Desa Bangun sari Dusun 5 dan Dusun 5A kecamatan Tanjung Morawa karna merugikan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini (PAD)

Menurut warga sekitar bangunan Liar di Dusun 5 dan Dusun 5A yang menempati bukan warga kampung Desa bangun sari melainkan warga pendatang yang memiliki uang untuk investasi jangka panjang

Kuat duganan warga yang bertempat tinggal di Dusun 5 dan Dusun 5A yang membangun Bangunan ilegal tersebut sekongkol dengan oknum Mafia tanah atau Kelompok untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu , ” Sebut warga yang namanya tidak mau di sebut

Saat ini kami masyarakat meminta kepada bapak Kapolda SUMUT dan Bapak Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana untuk mengusut tuntas oknum Mafia tanah atau kelompok yang memperjual belikan tanah milik Negara dalam Hal ini PTPN2 sangat di rugikan , “kami warga meminta APH segera Bentuk Time untuk mengusut tuntas siapa di balik oknum Mafia tanah atau kelompok yang memperjual belikan tanah milik PTPN2 ,

Kabag Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan ketika di konfirmasi Via Seluler pihaknya menerangkan akan mengecek langsung di mana lokasi nya, ” kita acak cek bang dimana lokasinya ,”kata Rahmat

Sementara Kepala Dusun 5A Desa Bangun sari Kecamatan Tanjung Morawa Suryadi, pihaknya menerangkan kita banyak tidak kenal bang siapa yang menempati tempat tinggal di situ dan bangunan Gudang ilegal itu saya tidak kenal, banyak bangunan ilegal di situ tidak pernah melapor ke kepala Dusun atau Pemerintah Desa kami, ” Terang nya

Salah satu contoh bangunan ilegal Gudang penyimpanan kendaraan operasional milik PT Naras Berjaya Utama ( NBU) di Dusun 5A Gang Rasmi Ujung Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, diduga kuat bermasalah. Seperti; tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), berdiri diatas lahan PTPN II serta tidak pernah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Gudang yang diperkirakan minimal berukuran 10 X 20 meter itu sudah berdiri lebih kurang dari satu tahun. Dan selama beroperasi, gudang tersebut selalu dipenuhi mobil operasional yang rata-ratanya jenis box.

Kata masyarakat sekitar, gudang itu mereka pastikan bersifat liar. Tidak terdata di dinas terkait Pemkab Deliserdang. Bahkan, kata mereka, pemilik gudang berinisial L Sirait selama ini sudah menang banyak.

“Sirait itu udah menang banyak lah. Gak bayar pajak, gak beli tanah tapi gudangnya udah beroperasi setahun lebih karena lahan itu tanah PTPN II,” tutur warga yang meminta identitasnya tidak disebut.

  • Kades: Kita Tidak Pernah Menerima Pemberitahuan Pembangunan Gudang

Sementara terpisah, Kepala Desa Bangun Sari M Rifai, kepada media ini, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan pembangunan gudang PT Naras Berjaya milik L Sirait.

Disebutkan M Rifai, pemilik gudang L Sirat dipastikan telah melanggar berbagai ketentuan yang berlaku. Seperti membagun diatas lahan yang tidak miliknya (gudang berdiri dilahan PTPN II), tidak ada izin pemberitahuan ke Pemdes setempat, tidak ada PBG dan tidak pernah bayar pajak.

“Kita sama sekali tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau permohonan pembangunan gudang PT Naras Berjaya itu. Hingga berdiri kurang lebih dari setahun, pemiliknya tidak pernah ngomong kepada kita,” ujar M Rifai.

Bahkan, kata M Rifai, beberapa waktu lalu, pihaknya pernah memerintah kepala dusun setempat ke gudang tersebut guna mempertanyakan segala hal izin proses pembangunannya. Tapi L Sirait selaku pemilik, tidak merespon Kadus bahkan mengabaikannya.

“Dia (L Sirait) mungkin orang kuat, makanya kita tidak pernah dihargai untuk berkordinasi. Lebih parahnya lagi, mobil box milik PT Naras Berjaya itu selama ini menikmati jalan mulus setiap keluar masuk gudang,” tegas M Rifai.

Rugikan Pemkab Deliserdang

Dengan penjelasan Kades M Rifai, dipastikan perbuatan L Sirait sudah merugikan Pemkab Deliserdang, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajal Bumi dan Bangunan.

Padahal, baru-baru ini Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, dalam kunjungan kerjanya ke kantor Badan Pendapatn (Bapenda), telah menekankan untuk menertibkan seluruh bangunan yang tidak memenuhi syarat pendiriannya.

Kabid PBB Bapenda Pemkab Deliserdang Juniser saat di konfirmasi Pihaknya menerangkan Pada prinsipnya kita terbitkan PBB berdasarkan alas hak, Jika masih aktif perkebunan PTPN2 tersebut PBB nya pusat dan kita tidak bisa terbitkan, namun jika HGU nya berakhir dan masyarakat punya alas hak atas tanah tersebut kita terbitkan sesuai aturan yg ada bang,”kata Juniser .

Kasatpol PP: Segera Kita Turunkan Tim, Bila Menyalah Kita Segel

Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Pamong Praja (Kasat Pol PP) Deliserdang, Marzuki berjanji akan mengirimkan anggotanya ke lokasi gudang berdiri, kita akan turunkan hari ini juga anggota Ke lokasi

“Apabila kita menemukan pelanggaran yang merugikan Pemkab Deliserdang dalam hal ini  PAD, kita akan tindak bila perlu kita akan segel dan bongkar bangunan yang diduga ilegal tersebut ,” tegas Marjuki.

L Sirait: Jangan Hanya Bangunan Saya, Yang Lain Juga Banyak

Masih menggunakan saluran telepon, L Sirait, pemilik gudang PT Naras Berjaya, saat dikonfirmasi media ini, mengatakan jangan hanya bangunannya yang dipersoalkan karena bangunan yang lain juga banyak, katanya.

“Dimana lae tinggal dimana, penasaran saya sama lae mau jumpa lae. Sekarang saya tunggu di loksasi gudang saya,” ujarnya dengan intonasi suara meninggi.

( JWI.DS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *