Dugaan Perselingkuhan Kades Dan Sekdes, Puluhan Warga Desa Pusaka Datangi Inspektorat. Dedy Zulkarnain, Kewenangan Ada Di Bupati.

Berita208 Dilihat

Sambas, Kalbar – TransTV45.com ||  Puluhan warga Desa Pusaka, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas datangi kantor inspektorat Kabupaten Sambas, kedatangan puluhan warga tersebut, meminta Kepala Desa dan Sekretaris Desa Pusaka untuk di turunkan atau di nonaktifkan dari perangkat desa. (Jum’at, 11 April 2025)

Menurut Suryadi salah warga Desa Pusaka mengatakan  oknum kades tersebut sudah memberikan contoh yang tidak baik, seharusnya seorang kepala Desa berperilaku baik untuk mencerminkan seorang pemimpin, namun apa yang dia lakukan sangat mencoreng nama baik Desa.

“keadaan Desa Pusaka bergejolak karna ulah kades dengan Sekdes praduga perselingkuhan, memang di masyarakat beredar surat nikah siri yang nikah nya di lakukan pada tanggal 24 Februari 2024,tapi masyarakat sepenuh nya tidak percaya, yang nama surat nikah hanya terbit di KUA bukan dari surat nikah siri”. Ujar nya

Suryadi pun menambahkan langkah-langkah yang sudah dilakukan masyarakat yang pertama sudah mendatangi BPD terus ke kantor Camat Tebas dan pada hari ini Jum’at kami mendatangi kantor inspektorat Kabupaten Sambas untuk meminta segera diturun kan kepada desa dan Sekdes, sebelumnya kami sudah berkomunikasi dengan BPD, dan BPD sudah memanggil Kepala Desa namun hasilnya belum memuaskan, harapan masyarakat Desa Pusaka agar ini di selesaikan dengan cara menurunkan dan nonaktifkan Kepala Desa dan Sekdes.

Dalam kesempatan yang sama Dedi Zulkarnain yang juga berada di kantor inspektorat Kabupaten Sambas juga menjelaskan,
“secara lisan kami sudah mendapatkan informasi dari masyarakat sebelum lebaran dugaan perselingkuhan Kepada Desa dan Sekdes sehingga sampai melahirkan anak, saya apresiasi kepada masyarakat masih kondusif mereka menyampaikan harapan dan tuntutan nya masih dalam koridor aturan yang berlaku”. Ujar nya

Ia pun menambahkan, “kemudian dua hari yang lalu masyarakat dan BPD melaporkan secara resmi, kasus-kasus kayak gini baru kita proses apabila ada semacam tuntutan dari masyarakat,tugas kami selaku camat kami hanya memfasilitasi kewenangan ada di Bupati apapun hasilnya kita sampaikan, surat tertulis dari BPD dan masyarakat akan kami terus kan k Bupati”. Ujar nya.||Jurnalis:Mulyono

(Editor Wakorwil Kalbar Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *