Pekerja PLTU Meninggal, Wartawan di Larang Meliput, Ada Apa Sebenarnya???

Berita77 Dilihat

Ketapang, Kalbar – TransTV45.com||
Sikap arogansi ditunjukan oleh Supardi Salah satu oknum Satpam yang biasa jaga di PLTU Ketapang, Kalimantan Barat, terhadap wartawan saat melaksanakan liputan berita.

Mereka melarang wartawan melakukan peliputan. Akhirnya terjadi keributan adu mulut, maksud dan kedatangan wartawan ke Kantor PLTU Ketapang adalah terkait salah pekerja meninggal terjatuh. Sabtu (12/04/2025).

Mengacu Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers.

Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi. Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Awal kejadian wartawan Media ini
mendatangi Kantor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ketapang 2 X 10 MW beralamat Jalan Hayam Wuruk Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Namun ketika wartawan akan meliput, Satpam melarang wartawan untuk meliputnya terkait ada kejadian kecelakaan kerja terjatuh dan meninggal.

Celakanya wartawan mendapatkan larangan, untuk mengambil photo dengan mengeluarkan ucapan” untuk apa mengambil gambar photo”.

Informasi yang didapatkan media ini, Adam Subarkah Karyawan PT Mitra Karya Prima (MKP) pekerja yang mengalami kecelakaan kerja terjatuh dari turbin PLTU Ketapang.

Luar biasanya lagi, setiap pekerja dilarang untuk mengambil gambar photo. Bahkan setiap hp/telepon seluler para pekerja kena diperiksa oleh Satpam.

Sampai berita ini diterima redaksi Nusantaranews86.id- masih mencari informasi terkait kecelakaan kerja meninggal di PLTU Ketapang.

Script Analisis Yuridis dari YLBH LMRRI Kalimantan Barat.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI & GAN Propinsi kalimantan barat saat di mintai analisa Yuridisnya via WhatsApp Mengatakan bahwa Kecelakaan disaat Kerja mesti dipertanggungjawabkan oleh Owner si pemilik kerja, kecelakaan kerja menurut Permenaker di artikan Suatu kejadian yang tidak kehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban jiwa dan Harta benda, secara jelas aturan mengatur bahwa Kecelakaan Kerja mesti di pertanggungjawabkan oleh perusahaan [ pemilik kerja ] kata yayat.

Kecelakaan kerja mesti dilihat dari penyebabnya sehingga kecelakaan kerja dapat diidentifikasi sebab dari Human eror atau Minimnya Kompetensi [ keahlian ] dari pekerjanya, namun selama pekerja itu mendapatkan problem ditempat dimana dia bekerja maka tidak terlepas dari tanggungjawabnya manajemen perusahaan [ owner ] menyelesaikannya, sebut yayat.||Jurnalis:Suparman

 

(Dilansir:News investigasi86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *