Di Hina dan Diusir Saat Liputan, Wartawati Laporkan Oknum Disnaker Kota Palu ke Polda Sulteng

Berita, Daerah4674 Dilihat

Palu-TransTV45.com-Seorang wartawati menjadi sorotan setelah diduga diusir dan disematkan kata “bodoh” oleh oknum pejabat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palu saat meliput di kantor Disnaker, Jalan Bantilan, Kecamatan Palu Barat, pada Selasa, 9 April 2025. Hingga berita ini ditayangkan, pejabat terkait belum meminta maaf secara resmi, baik melalui pernyataan publik maupun komunikasi langsung.

Korban menegaskan bahwa insiden ini merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. “Ini pelajaran bagi semua institusi bahwa pers adalah pilar demokrasi. Kami menjalankan tugas untuk menyajikan informasi berimbang, bukan mencari masalah,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan pesan kepada Semua Institusi “Jangan risih atau anti terhadap wartawan. Bangun komunikasi yang baik agar kebutuhan informasi publik terpenuhi tanpa kesan menyudutkan. Dengan begitu, hubungan harmonis antara media dan instansi bisa terjalin. Jangan arogan apa susahnya menghargai profesi kami?”

Ketika Tim Awak media mengkonfirmasi Kadisnaker Pak Susanto,lewat telp selulernya 0813.16XX.XXXX Beliau sangat menyesalkan perbuatan arogan anak buahnya Abdul Salam, Beliau juga mengatakan; tolong di upayakan jangan sampai ke ranah hukum atau.ke Pengadilan pak, karena.nantinya akan memakan waktu juga menguras tenaga, Ungkapnya.

Sebelum melapor ke Polda, korban telah menyurat ke Walikota Palu pada 11 April 2025 Frustasi atas sikap pejabat tersebut, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Senin, 14 April 2025. Polda Sulteng menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur.

Korban juga menekankan bahwa insiden ini menyangkut perlindungan hak perempuan di ruang publik. “Kami datang sebagai perempuan profesional, berhak pulang dengan informasi, bukan dengan arogansi dan penghinaan. Apakah kami tidak boleh mendampingi masyarakat yang membutuhkan transparansi?”

Disatu sisi Pimpinan Redaksi TransTV45.com. Feliks Waruhu SH Angkat bicara ; Terkait dengan apa yang di alami oleh Korwil TransTV45.com Ruth di Sulteng, yang dilakukan oleh Abdul Salam selaku Pejabat Disnaker yang di tunjuk sebagai Mediator, tidak boleh ditolerir karena sudah jelas mengangkangi UU Pers No.40 sebagaimana yang telah di atur dalam BAB V Pasal 10.

Sebagai Instansi Pemerintahan tidak melayani Informasi kepada Media Nasional malah membuat perasaan tidak menyenangkan serta menghardik dan mengatakan BODOK (Bodoh) kepada Wartawati TransTV45.com.

Untuk itu Kami dari Pihak Redaksi TransTV45 Melaporkan Perbuatan Abdul Salam ke Ranah Hukum yaitu Polda Sulteng dan kami menjalankan.Amanah UU.Pers No.40 tepatnya di BAB V. Psl.11 agar ada efek jera bagi Pejabat yang semena-mena dan yang mengecilkan Insan Pers.Ungkapnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *