Membalong Belitung TransTV45.com // Menyikapi viralnya, pemberitaan tentang Kawasan Hutan Produksi (HP Sungai Berang 2) , di Wilayah desa Simpang Rusa Belitung, yang sebagian sudah berubah menjadi kebun kebun sawit masyarakat yang di duga Ilegal.
Pada hari Senin 14-04-2025 Tim Kehutanan melakukan Sidak ke lokasi kawasan HP tersebut mengecek kebenaran berita, dan untuk memastikan, sejauh mana kerusakan yang sudah terjadi, serta juga memberikan.. Penyuluhan dan Sosialisasi perhutanan sosial, kepada masyarakat di kantor desa Simpang Rusa.
Usai Sidak dan Sosialisasi, Kasi Perlindungan,dan Staf Humas KPHL Belantu Mendanau., Yoyon Sitompul memberikan keterangan kepada wartawan., Yoyon mengatakan.. ,
” Tadi sebagai mana yang rekan wartawan lihat., kami KPHL Belantu Mendanau, selaku pemangku kehutanan, telah melakukan Inspeksi mendadak ke lokasi lokasi kebun kebun sawit, yang terindikasi masuk dalam kawasan HP sungai berang 2, dan kami sudah menemukan bahan bahan keterangan, dan fakta fakta tentang kebun kebun sawit masyarakat tersebut, data data ini nantinya akan kami telaah, apakah memenuhi unsur tindak pidana kehutanan atau tidak, jika memang memenuhi unsur tersebut, maka akan kita teruskan dan laporkan secara berjenjang, ke aparat penegak hukum yaitu ke Kejaksaan Negeri Belitung, selaku perpanjangan tangan Jampidsus kejagung RI, atau Satgas penanggulangan kerusakan Hutan ( PKH) di daerah Belitung, ” Jelas Yoyon.
Sebagai penutup Yoyon juga mengatakan ,”bahwa tim kehutanan tadi juga mengadakan pembinaan, dengan mengadakan pertemuan di kantor desa Simpang Rusa, untuk mensosialisasikan Undang undang Kehutanan, Undang undang Cipta Kerja, dan Perhutanan sosial, kepada masyarakat desa Simpang Rusa, agar masyarakat dapat mengerti dan faham tentang aturan aturan yang berlaku tentang Kehutanan.,” tutup yoyon.
HS & Tim Redaksi