Singkawang, Kalbar– TransTV45.com || Pengadilan Negeri (PN) Singkawang hari ini (Selasa, 15 April 2025) kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan terdakwa seorang anggota DPRD Kota Singkawang terpilih. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak terdakwa secara daring (Zoom). Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Kamis (17 April 2025), di mana terdakwa akan menghadirkan saksi ahli psikologi.
Kami dari Lembaga Bantuan Hukum RAKYAT KHATULISTIWA (RAKHA), sebagai pendamping hukum korban, dengan tegas menanggapi agenda tersebut. Sangat disayangkan bahwa terdakwa justru menghadirkan saksi ahli psikologi padahal sebelumnya yang bersangkutan secara terang-terangan menolak untuk dilakukan pemeriksaan psikologis. Ini merupakan bentuk inkonsistensi dan strategi pembelaan yang patut dipertanyakan, bahkan terkesan manipulatif. Bagaimana mungkin terdakwa ingin menggunakan perspektif psikologis untuk kepentingan pembelaan, namun ketika diminta menjalani pemeriksaan psikologi secara resmi, ia menolak?
Kami melihat ini sebagai upaya mengaburkan fakta-fakta hukum yang telah jelas, dan sebagai bentuk pengalihan perhatian dari substansi utama kasus: adanya kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Tindakan ini tidak hanya melecehkan proses hukum, tetapi juga menyakiti hati korban dan keluarga yang selama ini berjuang mencari keadilan. Jangan sampai pengadilan dijadikan panggung untuk mempertontonkan sandiwara hukum demi meringankan hukuman pelaku.
Kami juga menyerukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang untuk tidak tergiring oleh narasi-narasi pembelaan yang tidak berdasar dan cenderung mengaburkan kejahatan yang nyata. Kami mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak. Ini penting, tidak hanya untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga untuk mengirim pesan tegas kepada masyarakat bahwa tidak ada tempat bagi perusak anak, apalagi yang menjabat sebagai pejabat publik dan tokoh masyarakat.
Kami juga meminta perhatian serius dari semua pihak: pemerintah Kota Singkawang, DPRD, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen sipil—untuk turut peduli terhadap pemulihan korban, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi. Korban berasal dari keluarga tidak mampu dan membutuhkan perlindungan serta pendampingan yang berkelanjutan.
Akhirnya, kami menyerukan kepada seluruh masyarakat, terutama warga Singkawang, untuk terus mengawal jalannya persidangan ini secara kritis. Mari kita jaga agar hukum tetap berpihak kepada yang lemah dan tidak tunduk pada kekuasaan serta jabatan. Jangan biarkan kasus ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan anak di Indonesia.||Jurnalis:Hartono
Roby Sanjaya, S.H.
Ketua LBH (RAKHA)
(Editor Wakorwil Kalbar Suparman)