Sanggau-Kalbar, TransTV45.Com| penelusuran Tim Awak Media Terlihat Jelas, Maraknya Penambangan Emas Tampa Izin(PETI) di wilayah Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau,dinilai sudah mengkhawatirkan sejumlah Kawasan Sungai dan Hutan di Kalimantan Barat 11/4/2025.
PETI Tidak Hanya Menyebabkan Kerusakan Lingkungan,Tetapi juga Berpengaruh terhadap pemborosan sumber daya alam.
Kerusakan Lingkungan Karena PETI Berdampak pada Kehidupan Manusia,bisa mengakibatkan mudah nya banjir.
Hasil penelusuran Tim Awak media,ditemukan Gudang diduga Tempat penyimpanan puya/pasir hitam yang mengandung emas,dan ditemukan juga karung warna hijau yang berisikan pasir hitam,serta mesin yang tertutup Terpal yang diduga mesin untuk pengelolaan puya/pasir hitam yang mengandung emas.
Salah seorang masyarakat Kabupaten Sanggau, yang tidak mau di sebutkan namanya saat di jumpai Tim awak media disalah satu rumah makan simpang Inggis,beliau meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Sanggau atau pun Polda Kalbar tidak main-main dengan aktivitas Peti tersebut, karena dampak dari kegiatan Peti sangat berbahaya dan mengancam keselamatan warga yang memanfaatkan air sungai sebagai sumber keperluan sehari-hari
Belum lagi bicara kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas Peti ilegal tersebut, air sungai menjadi keruh dan tercemar,pungkasnya.
penambang emas tanpa izin melanggar Undang-Undang Minerba, yaitu Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
(Sanksi pelanggaran)
Pelaku penambangan emas tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain pidana, ada juga sanksi administratif dan sanksi tambahan.
(Penegakan hukum)
Penegakan hukum terhadap penambangan emas tanpa izin dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim.
Membeli emas hasil tambang tanpa izin juga merupakan pelanggaran hukum.
tambang emas ilegal Berdampak merugikan Negara.
Tambang emas ilegal dapat merusak ekosistem darat dan laut,Tambang emas ilegal berkontribusi besar pada kerusakan lingkungan, misalnya penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Publish: E
(Tim Liputan )