Tanjungpandan Belitung TransTV45.com // Akhirnya pada sidang hari ini rabu 16 april 2025,Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Leo Sumardi dan Difriandi alias Kudev dalam perkara pemanenan sawit dalam kawasan hutan.
Hakim Ketua Septri Andri dan Hakim anggota Benny Wijaya dan Frans Lukas Sianipar memutuskan vonis hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Vonis tersebut memang lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU yaitu hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani dan denda Rp1,5 miliar dengan catatatan jika tidak dibayarkan diganti kurungan 6 bulan penjara.
Kemudian, hakim juga memutuskan barang bukti satu unit truk BN 8949 WX dirampas, uang tunai sebagai pengganti barang bukti tanda buah segar (tbs) senilai Rp14,1 juta, dirampas untuk negara, tombak dan barang bukti dua tandan buah sawit dimusnahkan.
Menyikapi keputusan ini tersangka Devri dan leo menyatakan masih pikir pikir., karena di berikan kesempatan selama 7 hari untuk melaksanakan vonis atau banding.
Sementara Kuasa hukum terdakwa Adv Wandi SH mengatakan kepada awak media, ” Saya selaku kuasa hukum terdakwa, terus terang merasa vonis 3 tahun itu terlalu tinggi untuk Devri dan Leo, karena mereka berdua sebenarnya juga adalah korban, mereka tidak pernah merambah hutan ataupun menebang Satu batangpun di hutan seperti yang di tuntut Jaksa penuntut umum, mereka hanya mengambil buah yang sudah tertanam., tapi sebagai warga negara yang baik dan karna ini sudah di putuskan Hakim, wajib kita hormati walaupun dengan kekecewaan,”jelas wandi .
HS & Tim Redaksi