Kejati Sultra Disorot Kejaksaan Agung, Penanganan Kasus Pabrik Jagung Muna Dalam Pantauan Ketat JAM PIDSUS

Berita, Daerah373 Dilihat

Jakarta – TransTV45.com||Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kini berada dalam sorotan langsung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menyusul di tutupnya dan di Hentikanya penanganan Dugaan penyimpangan Proyek Ilegal Pabrik Jagung Kuning PEN Rp 14.1 Milyar Dan Dugaan Kebun Fiktif 150 Hektar Rp 1.9 Milyar di Kabupaten Muna, Desa Bea, Kec. Kabawo. Dan Kampung Lama Kec. Tongkuno

Melalui Surat resmi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) RI, memastikan bahwa Laporan masyarakat Aliansi Pemuda Anti Korupsi terkait kasus Dugaan Pabrik Ilegal tersebut, Atas Perintah Jaksa Agung dan Sekarang dalam proses ditindak lanjuti oleh Kejati Sultra dan kini dalam Pengawasan ketat oleh Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) JAM PIDSUS RI.

Pernyataan itu disampaikan Langsung Oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Atas tanggapan Surat resmi dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi yang di sampaikan dan di tujukan Langsung di Kejaksaan Agung RI, Pada Jaksa Agung, 4 Maret 2025.

Dalam suratnya, JAM PIDSUS “No.R-1133/F.2/Fd.1/03/2055” menyatakan:

“Laporan Tersebut saat ini dalam proses ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Atas Perintah Jaksa Agung dan untuk penanganannya di monitoring dan evaluasi Langsung oleh Tim Monev pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.”

Pernyataan ini menjadi sinyal Tegas bahwa Kejaksaan Agung RI tidak Puas dan tidak sepenuhnya percaya terhadap penanganan yang dilakukan Kejati Sultra, sehingga perlu dilakukan pemantauan khusus dari pusat. Bahkan, Pelibatan Tim Monev dari Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) adalah Merupakan bentuk Intervensi kelembagaan untuk memastikan proses Hukum tidak dimatikan di tingkat Daerah.

Sebelumnya, kasus Pabrik Jagung Muna di Ketahui Telah dihentikan Oleh Kejari Muna, Setelah Turun Tim Pemeriksaan Oleh Ombudsman Perwakilan Sultra dan di temukan Fakta Kasus Tersebut Telah di Tutup Oleh kejaksaan negri muna Tanmpa Adanya Pemberitahuan Pada Pelapor Sekitaran April 2024 dengan alasan tidak Masuk Akal Yaitu Tidak ditemukan unsur korupsi. Keputusan ini Sontak menimbulkan Pertanyaan Besar dan kegaduhan Publik, karena Proyek tersebut sarat dengan kejanggalan mulai dari penggunaan dana PEN, Pembangunan Secara Ilegal, Melanggar Tata Ruang, di kelolaan Secara ilegal oleh pejabat daerah, hingga penerbitan Sertifikat Hak Pakai SHP di atas tanah yang statusnya Bermasaalah dan dipertanyakan.

Kini, sorotan Publik tidak hanya tertuju pada Kejari Muna, tetapi mengarah ke Kejati Sultra sebagai pihak yang diberikan mandat Lanjutan oleh Kejaksaan Agung RI untuk menangani kasus ini dan Kejaksaan Agung RI Sendiri turun tangan langsung melalui Tim Monitoring dan Evaluasi JAM PIDSUS.

Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Hasidi, yang juga pelapor kasus ini, menyebut tindakan JAM PIDSUS sebagai bentuk teguran tak langsung kepada Kejati Sultra. “Kalau Kejati bekerja profesional, tentu tidak perlu dimonitor oleh pusat. Fakta bahwa JAM PIDSUS harus turun tangan membuktikan bahwa ada kemandekan atau potensi pembiaran dalam penanganan kasus ini di tingkat provinsi,” tegasnya.

Aliansi juga menyebut langkah JAM PIDSUS sebagai titik terang, Mereka mendesak Kejati Sultra untuk Transparan menyampaikan hasil proses penanganan ke publik, dan tidak mengulangi kesalahan Kejari Muna yang Sengaja menutup kasus tanpa dasar yang meyakinkan.

“Sekarang bola ada di tangan Kejati Sultra. Tapi sorotan dan kendali ada di Kejaksaan Agung RI. Kami pastikan akan terus mengawal, karena rakyat tidak butuh sandiwara hukum, tapi keadilan nyata,” pungkas Hasidi.

( Ld.Ramlin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *