6 Orang dan 3 Perusahaan Tersangka Baru Yang di Tetapkan Hakim Di Persidangan Tindak Pidana Kehutanan, Belum di Eksekusi.. Ada Apa..?? 

Breaking News184 Dilihat

Tanjungpandan Belitung TrensTV45.com // Sudah hampir satu bulan sejak penetapan 6 orang dan 3 Perusahaan, sebagai tersangka baru, dalam tindak pidana kehutanan di persidangan ., oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan Belitung.

Sementara publik Belitung, maupun keluarga terdakwa, yang sudah di vonis 3 tahun dalam perkara yang sama..,yaitu Defriandi dan Leo Sumarna..bertanya tanya, kenapa.., ada apa..? , Hakim sudah menetapkan tersangka baru, namun sampai saat ini mereka masih bebas berkeliaran seolah olah tidak tersentuh hukum.

Pada 23 april 2023, Istri dari Defriandi dan Istri Leo, terdakwa yang Sudah di vonis 3 tahun penjara.., dalam perkara yang sama dengan 9 tersangka baru ini mengatakan kepada wartawan, ” Kami merasa hukum gak adil aja pak… Kok bisa sampai saat ni belum dilakukan penahanan terhadap mereka, kemarik kamek jak nggak 2 ari cuma balik kerumah la ditahan pulak… Bukan ape pak..Takut mereka melarikan diri.., nah..ni la hampir sebulan lum juak ditahan… Emang dak takut mereka melarikan diri…? ,La berik keterangan palsu pulak dipersidangan.., di tanbah dak mengakui juak mereka kerja disituk… , Make sampai saat ni mereka agik panen trus… tolonglah pak polisi.. Kalau gini kan di mane kamek dapat keadilan.. kalau nok la diputus kan hakim masih mangkir dak jelas sebile nak di tahan.., ” Ungkap mereka dengan logat belitung.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Belitung Riki Guswandri SH MH pada 22 April 2024 mengatakan kepada wartawan, ” Kami kejaksaan sudah melaksanakan apa yang menjadi ketetapan Hakim, namun harus juga sesuai dengan prosedur hukum, kita sudah mengeluarkan surat dan kami antar ke polres, dan meminta agar dapat segera mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadaptersangka baru yang sudah di tetapkan Hakim, namun hingga sekarang belum di berikan penyidik kepada kita.., jadi gimana kita mau Lakukan eksekusi tersangka dan P21 jika SPDP belum ada, ” Ujar Riki.

Lebih lanjut Riki mengatakan, ” Jaksa sesuai UU adalah pelaksana dari Ketetapan Hakim, dan Polisi melakukan Penyidikan atas tersangka, yang sudah di tetapkan, jadi pada intinya kami sudah siap melaksanakan penetapan Hakim ini dan siap menerima SPDP dari penyidik.. Setelah itu pasti akan kita naikkan ke persidangan, memang sementara ini kami masih menunggu kelengkapan Surat (SPDP) dari Polres, ” tutup Kasi Intel.

Sampai berita ini di turunkan wartawan masih berusaha menghubungi dan mengkonfirmasi dengan pihak  terkait lainnya.

HS & Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *