Kemenkum Sulteng: Pengesahan Badan Hukum PB Alkhairaat Langkah Strategis Konsolidasi Aset dan Umat

Breaking News3778 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Dalam semangat memperkuat legalitas kelembagaan, Pengurus Besar (PB) Alkhairaat menyampaikan niatnya untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan. Hal ini dibahas dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Sekretariat PB Alkhairaat, Rabu, (23/4/2025), bersama Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Ili Rusliadi, dan diterima oleh Ketua PB Alkhairaat, Ust. Asgar Basir Khan, didampingi oleh Kepala Sekretariat PB Alkhairaat, Ust. Subhan Lasawedi.

Dalam pertemuan itu, Ketua PB Alkhairaat menyampaikan bahwa rencana pengajuan pendirian badan hukum perkumpulan merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Hukum RI yang disampaikan dalam pidato pada Haul Guru Tua ke-57, Sabtu, 12 April 2025 yang lalu.

Ili Rusliadi menjelaskan bahwa proses pengajuan pengesahan badan hukum perkumpulan diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2016 jo. Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019. Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa pengajuan nama perkumpulan menjadi langkah awal yang wajib dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

“Nama perkumpulan yang diajukan harus memenuhi sejumlah syarat, seperti menggunakan huruf latin, minimal tiga kata, tidak bertentangan dengan ketertiban umum maupun kesusilaan, serta tidak menyerupai entitas hukum lain yang bukan kewenangan Menteri untuk mengesahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, nama singkatan yang ingin digunakan juga harus diajukan dan tidak boleh sama dengan perkumpulan lain yang telah terdaftar. Setelah nama disetujui, barulah dapat dilakukan pengajuan permohonan pengesahan melalui SABH.

Ketua PB Alkhairaat mengapresiasi penjelasan yang diberikan dan menyatakan bahwa informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti dalam rapat internal pengurus, khususnya untuk memastikan pemenuhan seluruh syarat administrasi dan ketentuan normatif yang berlaku.

Kakanwil Kemenkum Sulteng:Negara Hadir dalam Penguatan Lembaga Sosial Keagamaan

Sementara itu, dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif PB Alkhairaat dalam menempuh jalur formal hukum.

Apalagi, menurut dia, dengan adanya legalitas badan hukum dapat meningkatkan kelancaran program PB Alkhairaat itu sendiri, Rakhmat Renaldy juga menyampaikan harapan Menteri Hukum agar badan hukum PB Alkhairaat dapat segera terselesaikan sehingga hal tersebut dapat terkonsilidasi baik dari segi aset maupun untuk kepentingan ummat.

“PB Alkhairaat adalah bagian penting dari warisan intelektual dan spiritual masyarakat Sulawesi Tengah. Upaya mereka untuk mengesahkan badan hukum secara resmi adalah bentuk komitmen terhadap tertib administrasi kelembagaan. Negara akan terus hadir untuk mendampingi proses ini,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan bahwa legalitas sebuah perkumpulan memberikan perlindungan hukum, memperkuat legitimasi, dan mempermudah akses pada program-program pemerintah serta kerja sama antar lembaga.

“Semakin banyak organisasi sosial-keagamaan yang taat asas dan teregistrasi secara hukum, maka semakin kuat pula struktur masyarakat madani yang kita bangun bersama,” tandas Rakhmat Renaldy.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus membuka ruang konsultasi dan pendampingan teknis bagi PB Alkhairaat hingga proses pengesahan badan hukum dapat terealisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *