Kemenkum Kolaborasikan Layanan Hukum dengan Program JKN BPJS Kesehatan

Breaking News3739 Dilihat

Jakarta-TransTV45.Com- Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalin kemitraan strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman. Kerja sama ini diharapkan dapat meluaskan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya program jaminan kesehatan.

Nota kesepahaman tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN ini nantinya akan menjadi pedoman, serta dasar kerja sama antara kedua lembaga dalam meningkatkan partisipasi pengguna layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual terhadap program JKN.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan ruang lingkup nota kesepahaman meliputi sosialisasi, publikasi, dan edukasi mengenai program JKN; pertukaran data dan informasi yang relevan; sinergi dalam pelaksanaan program-program strategis masing-masing pihak; serta kerja sama lainnya yang akan disepakati kemudian.

“Ruang lingkup ini tentu tidak sekadar soal pertukaran data, tapi juga kolaborasi program antara Kemenkum dan BPJS Kesehatan. Itu bisa kita lakukan.

Saya mengapresiasi semua yang kita lakukan, tentu semata-mata demi kemaslahatan bangsa dan negara,” kata Supratman usai menandatangani nota kesepahaman bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Kamis (24/04/2025) di kantor pusat BPJS Kesehatan.

Kemenkum, lanjut Supratman, sebagai kementerian yang bertanggungjawab di bidang hukum, berkepentingan untuk memberikan dukungan kepada seluruh kementerian/lembaga negara.

Dukungan tersebut di antaranya terkait perubahan-perubahan regulasi untuk menguatkan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, termasuk BPJS.

“Kita akan memberi dukungan menyangkut kebutuhan BPJS Kesehatan, mungkin di kemudian hari akan ada perubahan-perubahan di bidang regulasi yang memperkuat posisi BPJS Kesehatan untuk terus bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat dari BPJS Kesehatan ataupun juga Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” ujar Supratman.

“Terkait dengan kolaborasi program, tentu BPJS Kesehatan punya program-program yang bisa kita sinergikan, yang memberikan nilai edukasi, literasi kepada masyarakat tentang pentingnya gotong-royong untuk membangun bangsa ini supaya menjadi lebih sehat,” lanjutnya.

Melalui kerja sama ini, juga diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran peserta baru JKN, maupun kepatuhan dari peserta dan pemberi kerja, serta memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan akses yang layak terhadap perlindungan kesehatan. Sebagai informasi per 1 April 2025, jumlah peserta program JKN mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa atau setara 98,13 persen dari total penduduk.

“Sekarang di Kemenkum kita punya layanan administrasi hukum umum, serta layanan kekayaan intelektual. Mungkin ada data yang bisa dihubungkan atau diintegrasikan antara Kemenkum dengan BPJS Kesehatan untuk melengkapi data kepesertaan yang kurang dua persen, dan sekaligus menjaga kepesertaan itu bisa tetap bertahan, jangan sampai berkurang. Tentu Kemenkum akan memberikan informasi yang terkait dengan pelayanan di Kemenkum,” jelas Supratman.

Sementara itu Ghufron berharap ke depan, kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan program JKN. Misalnya pemanfaatan data yang relevan dan akurat dari Kemenkum, BPJS Kesehatan akan dapat mengidentifikasi segmentasi masyarakat yang belum terjangkau oleh program ini.

“Artinya, hampir seluruh penduduk Indonesia telah terlindungi oleh jaminan kesehatan. Dengan kerja sama ke depannya kami harapkan kualitas dari cakupan kepesertaan semakin baik,” ucap Ghufron.

Nota kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman dan dasar bagi kedua instansi dalam meningkatkan partisipasi pemohon pelayanan administrasi hukum umum dan pelayanan kekayaan intelektual dalam program JKN. Adapun pelaksanaan nota kesepahaman yang berlaku untuk jangka waktu lima tahun ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama yang bersifat teknis.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *