Kemenkum Sulteng Blusukan ke Pasar, Ajak Pedagang: ‘Daftarkan Merek Dagangmu Sebelum Dibajak

Breaking News3842 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Dalam rangka menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang diperingati setiap tanggal 26 April, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar kegiatan edukasi publik dengan menyasar berbagai pusat perbelanjaan di Kota Palu.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat luas terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, terutama di era digital yang penuh tantangan dan peluang.

Dengan mengusung tema nasional “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif & Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital,” tim dari Bidang Pelayanan Hukum dan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng turun langsung ke pusat-pusat keramaian seperti mall, pasar modern, dan pusat grosir, memberikan informasi serta membagikan materi edukatif kepada pengunjung, pelaku usaha, dan komunitas kreatif lokal.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa tema tersebut merupakan inisiasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai bentuk komitmen dalam melindungi dan mengembangkan kreativitas serta inovasi anak bangsa, termasuk di bidang musik, seni, dan produk-produk lokal yang berpotensi ekonomi tinggi.

“Melalui perlindungan kekayaan intelektual, kita memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, pelaku usaha, dan inovator agar karya mereka tidak disalahgunakan. Edukasi langsung kepada masyarakat ini menjadi cara efektif untuk menyadarkan pentingnya mendaftarkan merek, hak cipta, dan desain industri, terutama di era digital yang sangat cepat berubah,” ujar Rakhmat Renaldy, Sabtu, (26/4/2025).

Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat dan pelaku UMKM yang selama ini belum banyak mengetahui manfaat konkret dari pendaftaran kekayaan intelektual. Dalam kesempatan tersebut, tim Kemenkum juga menjelaskan prosedur pendaftaran hak cipta, merek dagang, serta menjawab pertanyaan seputar legalitas produk dan pelanggaran kekayaan intelektual.

Selain edukasi tatap muka, Kanwil Kemenkum Sulteng juga menggelar Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak dengan mengambil tempat di Jodjokodi Convention Center (JCC), Kota Palu dari pukul 10.00 hingga 21.00 WITA, dan akan terus membuka layanan hingga tanggal 15 Mei 2025.

Rakhmat Renaldy juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi serupa ke berbagai wilayah di Sulawesi Tengah, terutama di sentra-sentra ekonomi dan komunitas kreatif yang menjadi penggerak ekonomi daerah.

“Kita ingin agar tidak ada lagi karya anak bangsa yang tidak terlindungi. Mari jadikan perlindungan kekayaan intelektual sebagai budaya hukum yang tumbuh dari kesadaran kolektif. Di tengah arus digitalisasi, hanya yang terlindungi yang akan berkembang dan bersaing,” tegas Rakhmat Renaldy.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak masyarakat, pelaku usaha, dan kreator lokal yang sadar dan aktif melindungi hasil karyanya. Dengan begitu, kekayaan intelektual tidak hanya menjadi instrumen perlindungan hukum, tetapi juga motor penggerak ekonomi kreatif yang maju dan berkelanjutan.

 

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *