Muna Sultra- TranTV45.com|| Pembangunan jembatan di Desa Renda menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga kuat ilegal karena tidak dilengkapi dengan papan proyek sejak awal pelaksanaan hingga pekerjaan rampung. Ketiadaan papan informasi itu memicu dugaan pelanggaran aturan dan menjadi tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
Sejumlah warga setempat menyampaikan bahwa selama proses pembangunan berlangsung, mereka tidak pernah melihat adanya papan informasi proyek yang biasanya memuat rincian penting seperti nama perusahaan pelaksana, sumber anggaran, jumlah dana, ukuran proyek, hingga durasi pelaksanaan pekerjaan.
“Sampai sekarang kami tidak tahu berapa anggaran yang digunakan, siapa pemborong nya dan dananya dari mana. Tidak pernah ada papan proyek dipasang sejak awal,” ujar salah satu warga Desa RENDA kepada media ini.
Padahal, sesuai dengan Peraturaan LKPP No.12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa. Harus terbuka dan Transparan Terutama Pada pemasangan papan proyek merupakan kewajiban dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintahan Desa. Papan informasi tersebut menjadi alat penting bagi masyarakat untuk mengawasi proyek agar pelaksanaannya sesuai dengan Ketentuan peraturan yang berlaku.
“Ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga seolah-olah ingin membodohi masyarakat. Seharusnya pemerintah dan pelaksana proyek bersikap terbuka, apalagi ini menyangkut penggunaan uang negara,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai alasan tidak adanya papan proyek. Masyarakat mendesak pihak berwenang segera melakukan audit dan investigasi terhadap proyek pembangunan jembatan tersebut untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan anggaran.ujar L.D…..HD
( LD Ramlin)