Bengkayang, kalbar – TransTV45.com || Polres Bengkayang secara resmi menetapkan tiga orang tersangka. RHM, SHR, dan NWR dalam kasus dugaan pengusiran paksa, pemukulan, intimidasi, dan perusakan properti terhadap Ma’ruf dan keluarga (korban) di Desa Karimunting, Kabupaten Bengkayang.
Penetapan tersangka tersebut, tertuang dalam Surat Kepolisian Nomor: B/tap.TSK/54/04/RES.1.10/2025/Unitreskrim, tanggal 23 April 2025, yang ditujukan Polres Bengkayang kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Roby Sanjaya, S.H., Ketua LBH RAKHA selaku kuasa hukum korban, menyatakan penetapan tersangka, adalah langkah awal keadilan setelah laporan korban, ada perkembangan dan progres yang berarti.
“Kami apresiasi Polres Bengkayang, dan mengharap proses hukum harus berjalan transparan hingga korban benar-benar pulih ,” ujar Roby Sanjaya, Sabtu (26/04/2025).
Penderitaan keluarga Ma’ruf, ungkap Roby, mengalami pengungsian paksa. Keluarga Ma’ruf terpaksa meninggalkan Desa Karimunting akibat ancaman dan intimidasi. Hingga kini, korban belum berani pulang ke kampung halaman.
Sebelumnya, Roby Sanjaya mengungkapkan. Akibat perbuatan diduga oleh pelaku. Korban mengalami penderitaan yang tak berkesudahan. Korban hingga kini, ungkapnya, masih hidup dalam ketidakpastian.
Belum bisa pulang ke kampung halaman. Karena ancaman dari diduga pelaku, membuat mereka terpaksa mengungsi dari Desa Karimunting.
“Ada yang membuat hati terenyuh saat Ma’ruf menceritakan anaknya berkata: “Pak, kapan bisa sekolah ? Kalau tidak sekolah kan bisa bodoh Pak, ” kata Roby Sanjaya, mengutip cerita dari Ma’ruf.
Kerugian ekonomi yang Parah. Alat bengkel Ma’ruf hilang, 180 bibit sawit dicincang, dan sumber penghidupan terancam, karena sudah 7 bulan tidak bisa bekerja, kesehatan mental terganggu. Istri Ma’ruf, anak-anak, dan keluarga besarnya mengalami trauma berat, gangguan tidur, dan kecemasan kronis.
LBH RAKHA berharap, proses hukum berlangsung transparan. Pastikan tersangka segera dilakukan penahanan dan diadili sesuai KUHP Pasal 170 dan Pasal yang disangkakan lainnya.
Kami minta usut tuntas dugaan intervensi oknum yang menghambat penyidikan sebelumnya.
Perlindungan dan pemulihan Korban.
Polres Bengkayang wajib memberikan jaminan keamanan agar keluarga Ma’ruf bisa pulang ke Desa Karimunting dan Pemda Bengkayang harus memfasilitasi pemulihan ekonomi, pendidikan anak, dan ganti rugi materiil. Ucap Roby.||Jurnalis:Hartono
(Editor Wakorwil Kalbar Suparman)