SMK Negeri 1 Lahewa di Nilai Paling Terburuk Oleh Beberapa Tokoh Di Nias Utara

Berita, Daerah111 Dilihat

Nias Utara – TransTV45.com|| Dengan Viralnya di beberapa Media Online dan Media Sosial Fecebook beberapa hari belakangan ini, terkait laporan LSM Gemantara Raya Kepulauan Nias yang melaporkan Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Negeri 1 Lahewa ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOSP T.A 2023-2024 menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat.

Salah seorang tokoh pendidikan yang mengetahui bagaimana perjuangan dari awal pembangunan SMK Negeri 1 Lahewa dan bisa di nyatakan pada saat itu SMK Negeri 1 Lahewa merupakan salah satu sekolah unggulan di tingkat Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.

Menurutnya dengan melihat kondisi saat ini sangat Memperihatinkan dan disayangkan bila dibandingkan dengan kepemimpinan Kepala Sekolah sebelumnya, Sabtu, (26/04/25).

“Tambahnya lagi, Berkembangnya dan majunya  pendidikan itu berdasarkan kemampuan seorang Kepala Sekolahnya.
Ketertarikan masyarakat dan lingkungan sekitar sangat mengacu pada status kemajuan sekolah. Jika halnya sudah diketahui bahwa disana adanya kegiatan belajar mengajar yang diperketat serta seluruh peraturan begitu sangat dipatuhi maka anak-anak disekitar itu dapat di arahkan oleh orangtuanya untuk dapat menuntut ilmu di sekolah tersebut.

kalau seperti vidio yang viral itu, maka menurutnya beberapa sekolah di kabupaten Nias Utara Sepertinya SMK Negeri 1 Lahewa yang paling ketinggalan dan paling Buruk/Bobrok, maka saya dalam keadaan seperti itu merasa prihatin apa lagi sudah masuk laporan pengaduan ke APH (Aparat Penegak Hukum) tentu hal seperti ini kita harapkan kepada pihak terkait baik dinas pendidikan provinsi dan juga pihak pengawas dari kacabdis tingkat provinsi supaya benar benar melakukan pengawasan di setiap sekolah termasuk SMK Negeri 1 Lahewa.

Ketika di konfirmasi ketua DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias Febeanus Zalukhu Apa kira-kira yang di laporkannya ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tentang SMK Negeri 1 Lahewa. Febeanus menjelaskan terkait Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP di SMK Negeri 1 Lahewa.Tidak hanya itu, Termasuk Bendahara SMK Negeri 1 Lahewa yang notabene Istri dari kepala sekolah sehingga ada peluang untuk Nepotisme dalam pengelolaan operasional sekolah itu.

Ketua DPD Gerakan Masyarakat Nusantara Raya atau Gemantara Raya Kepulauan Nias, Febeanus Zalukhu, telah merangkum hal-hal janggal tersebut. Temuan tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Ya, kemarin saya sudah melapor secara resmi, dan ada tanda terima laporan kita dengan nomor:124/LP/GMR-R.Kepnis/IV/2025,” katanya pada Kamis, 24 April 2025 saat di konfirmasi Sabtu.

Febeanus menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana korupsi itu terkait Pengelolaan Dana BOSP tahun anggaran 2023 dan 2024. Berkas laporan berdasarkan hasil investigasi mendalam selama beberapa bulan.
Investigas langsung ditambah informasi terpercaya dari sejumlah sumber. Dalam laporan telah disertai lampiran dokumen, agar jaksa lebih mudah melakukan penyelidikan. “Kami laporkan kepala sekolah, inisial SLH dan bendaharanya, RLN,” ujarnya

 

Dugaan Korupsi dimaksud, kata Febeanus, terindikasi pada sejumlah hal yang ditemukan. Salah satunya, ada bidang-bidang yang belum dilaksanakan oleh kepala sekolah dan bendahara Dana BOSP.

Hal itu berdasarkan data Dana BOSP di SMK Negeri 1 Lahewa dan disesuaikan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah tahun 2023 dan 2024.

“Tambahnya.Soal Nepotisme yang disebutnya, adalah hubungan kepala sekolah dengan bendahara. “Keduanya itu pasangan suami dan istri,” kata Febeanus seraya menunjukkan foto pasangan yang dimaksud.
Menurut Febeanus, hubungan itulah yang membuat pelaksanaan program dana BOSP tidak berjalan baik, terlebih pengawasannya. Sebab tidak pernah ada pertemuan antara guru dan komite sekolah.

“Makanya beberapa kegiatan di sekolah tersebut tidak maksimal, karena kurangnya transparansi dan terbuka penggunaan dana BOSP. Kondisi bangunan dan lingkungan sekolah juga tidak terawat,” tegasnya,

Jika penyelidikan jaksa nantinya dapat membuktikan penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara sesuai laporannya, Febeanus Zalukhu berharap ada tindakan tegas. Harapannya, yang terbukti bersalah dapat bertanggungjawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Kita tunggu saja proses dari pihak jaksa. Kita juga sudah siapkan data dan saksi bila dibutuhkan,” pungkasnya.

(Darmawan Zalukhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *