Palu-TransTV45.Com-Dalam semangat memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 yang jatuh pada 26 April, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, secara langsung menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah. Dalam momentum tersebut, Anwar Hafid didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, pada sebuah acara Semarak Sulteng Nambaso yang dirangkaikan dengan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang penuh semangat kolaborasi dan edukasi tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dalam pernyataannya, Anwar Hafid mengajak seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan seluruh hasil karya ciptanya guna mendapatkan perlindungan hukum melalui hak kekayaan intelektual.
Ia menekankan bahwa langkah ini tidak hanya penting untuk melindungi hak individu atas karya kreatif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya strategis dalam menjaga kearifan lokal Sulawesi Tengah agar tidak diklaim atau diambil alih oleh daerah lain, bahkan oleh negara lain.
“Momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ini harus menjadi pengingat bagi kita semua. Sulawesi Tengah kaya akan budaya, inovasi, dan kreativitas. Sudah saatnya kita lindungi warisan dan karya kita dengan mendaftarkannya secara resmi. Ini bukan hanya soal hak, tetapi juga tentang menjaga identitas daerah,” ujar Anwar Hafid di Lapangan Imanuel, Sabtu, (26/4/2025) malam.
Sejalan dengan itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa perlindungan HKI memiliki dua dimensi penting: aspek hukum dan aspek ekonomi. Menurutnya, karya yang dilindungi tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi pencipta dan masyarakat.
“Perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar formalitas. Ini adalah kunci untuk memberikan nilai lebih pada karya, membangun ekosistem kreatif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di Sulawesi Tengah,” jelas Rakhmat Renaldy.
Momen ini menjadi semakin bermakna karena dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang serentak diadakan di seluruh Indonesia atas inisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. Melalui program ini, pelayanan informasi, konsultasi, serta pendampingan pendaftaran HKI diselenggarakan secara terbuka bagi masyarakat.
Keduanya, Gubernur Anwar Hafid dan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy, juga menunjukkan kekompakan mereka dalam menggemakan pentingnya HKI.
Mereka berharap, semakin banyak masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya para pelaku usaha, seniman, kreator, hingga masyarakat adat, yang memahami dan memanfaatkan sistem perlindungan HKI.
Dengan semangat kolaborasi yang kuat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus memperluas edukasi, meningkatkan layanan, dan mempercepat akses masyarakat terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual, demi menjaga, mengembangkan, dan memajukan potensi daerah ke tingkat nasional hingga internasional.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng