Palu-TransTV45.Com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Tersangka berinisial AC (40), warga Jalan Bahari, Kelurahan Pantoloan, ditangkap tim opsnal Polsek Tawaeli pada Sabtu malam, 26 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan lima paket narkotika diduga sabu seberat bruto 3,459 gram.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika,” ujar AKP Usman
Dari hasil pemeriksaan, AC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K, yang berada di wilayah Kayumalue. Barang tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi dan dijual kembali.
Saat ini, AC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Palu juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Kapolresta Palu mengimbau masyarakat agar terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.
Sumber : Humas Polresta Palu