Penetapan Tersangka Baru Oleh Hakim di Persidangan Tindak Pidana Kehutanan Memiliki Kekuatan Hukum Tetap dan Mengikat

Breaking News146 Dilihat

Tanjungpandan Belitung TrensTV45.com // polemik yang terjadi molornya eksekusi terhadap 6 orang dan 3 perusahaan yang telah, di tetapkan sebagai tersangka oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, pada sidang tindak pidana Kehutanan, pada 26 maret 2025 lalu hingga kini masih mengundang pertanyaan besar di masyarakat., khususnya publik di Belitung.

Praktisi hukum putra asli Belitung Adv Ardiansyah SH MH mengatakan pendapatnya ,” Bahwa penetapan tersangka baru oleh Hakim, pada persidangan tindak pidana Kehutanan, sudah Sah dan Benar., penetapan itu mempunyai kekuatan hukum tetap dan Mengikat., karena sudah menjadi ketetapan, maka itu harus segera di tindak lanjuti dengan eksekusi oleh Jaksa dan Penyidik Kepolisian., meskipun KUHAP tentang ini belum di atur secara spesifik namun untuk tindak pidana khusus Kehutanan yang sudah di tetapkan oleh Hakim wajib hukumnya untuk di laksanakan, oleh Jaksa dan penyidik demi tegaknya hukum dan keadilan,” Jelas Ardy.

Lebih lanjut Ardi juga mengatakan , ” Hakim tentu mempunyai pertimbangan hukum, berdasarkan Fakta-fakta, barang bukti dan alat bukti, serta keterangan saksi-saksi di persidangan meyakini bahwa 6 orang dan 3 korporasi , yang telah terungkap di persidangan , telah di tetapkan menjadi tersangka., dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi Aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa dan Kepolisian untuk ragu ragu dalam mengeksekusi para tersangka baru ini, karena sudah ada dasar hukum yang kuat, yaitu penetapan Hakim , ” tutup Ardi.

HS & Tim Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *