Palu- TransTV45.Com-Masih banyaknya pekerja yang belum memiliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas perlindungan dengan melibatkan semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja yang dinilai telah mapan. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja informal dan rentan, khususnya di Sulawesi Tengah.
Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Alias AM, menjelaskan bahwa salah satu upaya memperluas perlindungan ketenagakerjaan adalah melalui Program Sertakan.
Melalui program ini, masyarakat didorong untuk mendaftarkan pekerja di rumah, seperti sopir dan asisten rumah tangga (ART), agar memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Di BPJS Ketenagakerjaan, ada Program Sertakan yang memungkinkan pekerja penerima upah atau masyarakat dengan kemampuan finansial lebih untuk melindungi orang terdekatnya, seperti ART, sopir, tukang kebun, atau keluarga yang bekerja di sektor informal. Mereka dapat didaftarkan sebagai peserta mandiri dengan iuran terjangkau,” jelas Alias AM, Jumat (25/04/2025).
– Rp16.800/bulan : Mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
– Rp36.800/bulan : Tambahan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Alias AM menambahkan bahwa melalui Program Sertakan, diharapkan semakin banyak pekerja di Sulawesi Tengah yang terlindungi. Saat ini, baru sekitar 50% pekerja di wilayah tersebut yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap masyarakat yang memiliki pekerja di rumah dapat mendaftarkan mereka sebagai peserta mandiri. Ini adalah bentuk kepedulian untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang selama ini belum terdata,” tegasnya.
Dengan adanya program ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di lingkungan masyarakat yang secara finansial mampu namun belum memberikan perlindungan bagi pekerjanya.
Sumber :BPJSTK Sulteng