Sidang Ke 2 Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Desa Ulak Pandan Di Gelar di Pengadilan Negeri Baturaja

Berita, Daerah37 Dilihat

OKU Sumsel- TransTV45.com||      Sidang Ke 2 Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Didesa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji Kab OKU Sumatera Selatan digelar di Pengadilan Negeri Di Baturaja Pada Hari Senin Tanggal 28/04/2025 Sekira Pukul 13.30 Wib.

Sidang Pada hari ini Dipimpin langsung Oleh Hakim Ketua Hakim Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H., dengan didampingi hakim anggota Dwi Bintang Satrio, S.H., M.H., dan M. Yusuf, S.H. Panitera pengganti dalam sidang ini adalah Parmono, S.H., sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shailendra Haqqi, S.H., mewakili pihak kejaksaan.

Dalam Sidang Hari ini Menghadirkan 1 Saksi dan 2 Terdakwa.

Adapun Saksi dan Terdakwa yang dihadirkan adalah

1.Saudara Alin Akbar (Saksi)

2.Saudara Tomi W. (Terdakwa)

3.Anggi Perdian (Terdakwa)

Awal Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, OKU pada Sabtu (2/11/2024)

Peristiwa itu bermula saat korban Jainudin sedang duduk-duduk, tidak lama kemudian kedua pelaku datang menggunakan mobil bersama dua rekannya.

Mereka mengajak korban menemui saudara Alin,selanjutnya diajak masuk ke dalam mobil. Namun saat di perjalanan, korban dipukuli oleh dua orang pelaku yang mengakibatkan luka lebab.

Menyebabkan muka dan pelipis mata korban lebam dan memar. Atas kejadian itu kemudian korban melapor ke Polres OKU,

Dalam sidang tersebut, terdakwa Anggi Perdinan alias Tong dan Tomy menjalani proses pemeriksaan. Pengadilan juga memanggil saksi Alin Akbar (49), warga Dusun I Desa Suka Merindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, berdasarkan surat panggilan saksi Nomor B-67/L.6.13/Eoh.2/04/2025, sebagai bagian dari pelaksanaan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Nomor: 134/Pid.Sus/2024/PN Bta.

Dalam keterangannya, saksi Alin saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim, serta dua Hakim Anggota, selalu memberikan jawaban bahwa dirinya tidak mengetahui atau tidak tahu terkait pertanyaan yang diajukan. Sikap tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum beberapa kali menggelengkan kepala, sementara ketiga hakim juga berkali-kali berusaha memberikan penjelasan kepada saksi.

Selain itu, saksi juga membantah keterangan hasil Konfrontir yang dilakukan pihak kepolisian, yang sebelumnya menyatakan bahwa saksi telah menyuruh terdakwa membawa korban ke tempatnya.

Sehubungan dengan bantahan tersebut, hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan penyidik dari kepolisian beserta saksi atas nama Anton.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk saksi dari kepolisian.

( Hen SPT )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *