Deli Serdang- TransTV45.com||Korupsi adalah masalah serius yang telah menghancurkan banyak negara, termasuk Indonesia. Banyak upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh dari harapan. Beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman mati bagi pejabat koruptor dan penyitaan asetnya dapat menjadi solusi efektif untuk memberantas korupsi.
Dibeberapa negara besar seperti RRC dan Korut bagi pejabat yang melakukan korupsi tanpa ampun, langsung dieksekusi mati dan semua aset disita oleh negaranya. Dan terbukti negara tersebut berhasil membuat jerah bagi yang berani melakukan korupsi
Menurut Hasan Basri Siregar, pengamat sosial dari Deli Serdang mengatakan, Hukuman mati dapat menjadi pencegah efektif bagi pejabat koruptor untuk melakukan tindakan korupsi. Dengan hukuman yang berat, pejabat koruptor akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan korupsi, katanya Kamis (1/5/2025) di Lubukpakam.
Selian itu lanjutnya, Penyitaan aset pejabat koruptor juga dapat menjadi cara efektif untuk memulihkan kerugian negara. Dengan menyita aset pejabat koruptor, negara dapat mengembalikan uang yang telah dicuri dan digunakan untuk kepentingan publik.
Namun, sambungnya lagi, memberantas korupsi tidak hanya dapat dilakukan dengan hukuman mati dan penyitaan aset. Perlu pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga anti-korupsi.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan juga dapat membantu memberantas korupsi. Dengan transparansi, masyarakat dapat memantau tindakan pejabat dan melaporkan tindakan korupsi.
Untuk itu, ujarnya sebelum menutup tanggapan terkait korupsi, memberantas korupsi dari akar tidak cukup hanya melakukan seminar dan rapat rapat kordinasi.
Melakukan tindakan tegas dengan eksekusi mati dan penyitaan semua aset milik pelaku korupsi, bisa membuat jerah para koruptor. Sebab dengan melakukan tindakan hukum seperti itu kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan transparan, serta mengurangi tindakan korupsi, Pungkasnya.
( JWI.D.S )