Deliserdang- TransTV45.com|| Polresta Deliserdang pada Jum’at (02/05/2025) menggelar pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba, dipimpin langsung Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK, didampingi Wakapolresta, Kasat Narkoba, Perwakilan Kejari Deliserdang, BNN Kabupaten Deliserdang, Pengadilan Negeri Pakam, Perwakilan Labfor Poldasu, Dinas Kesehatan dan Penasehat Hukum.
Komitmen berantas dan perangi narkoba Polresta Deliserdang berhasil menangkap dan mengamankan para tersangka pelaku peredaran gelap narkotika dengan pengungkapan kasus pada bulan Maret dan April 2025
Keberhasilan Satreskoba Polresta Deli Serdang dalam memberantas kejahatan penyalahgunaan narkoba patut diacungi jempol, hal ini dibuktikan dengan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil di Ungkap Sat Narkoba Polresta Deliserdang.
Kapolresta Deli Serdang dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang merupakan keberhasilan pengungkapan dari Bulan Maret – April 2025,dan Polresta Deliserdang akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan para pelakunya.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan 62.069 gram narkotika jenis sabu dan 14.923 butir pil ekstasi dengan rincian,
Dua kasus menonjol dengan 2 orang tersangka serta 12 kasus restorative justice dengan 12 orang tersangka, ” Terang Kapolresta.
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Sebastian RS Saragih S Sos SIK, dalam keterangan persnya menjelaskan, adapun pengungkapan kasus ini telah tertangkap tangan Andi Syahputra ( AS ) dan dari tersangka ditemukab 6 barang bukti narkoba jenis sabu seberat 453,57 Gram,1 buah dompet berisi uang Rp. 500.000, selanjutnya 2 lembar uang pecahan Rp.100 ribu dan 6 lembar uang pecahan Rp50 ribu rupiah, 1 buah handphone samsung galaxy dan 1 unit becak mesin BK 3553 NN.
Dari pengembangan tersangka AS mengaku disuruh Roy ( R ) untuk menjemput dan mengantar sabu tersebut dengan tujuan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang dan AS mengaku belum menerima upah.
Pihak kepolisian menjatuhkan pasal kepada tersangka yakni melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dam paling lama 20 tahun penjara.
Kasat narkoba menyatakan, pada tanggal 30 Maret 2025 terungkap jaringan lama yang timbul kembali, dan salah satu dari 14 tersangka terdapat pelaku SR yang merupakan jaringan antar provinsi dengan BB 57 bungkus SS. Ada juga pengungkapan jaringan narkoba di Bandara Kualanamu yang berhasil di ungkap dan pada tanggal 27 Maret ditangkap pelaku pengedar narkoba R serta turut diamankan pelaku S warga Deli Tua Kabupaten Deliserdang.
Dari hasil penangkapan periode Maret – April 2025 ini, ada 12 kasus yang di antarkan ke rehabilitasi narkoba.
Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba ini dengan cara dibakar dan direbus dengan air mendidih dan seluruh barang bukti telah diambil sampelnya dan dibuktikan keasliannya oleh Tim Labfor Poldasu.
( D.SIBHARA )