Adv Wandi SH dan Rekan Dorong Eksekusi 9 Tersangka Baru Sawit Ambalat Melalui Kompolnas dan Propam Mabes Polri

Breaking News107 Dilihat

 

Tanjung Pandan Belitung TrensTV45.com // Menyikapi polemik molornya eksekusi terhadap 9 tersangka baru, tindak pidana kehutanan di mana sampai sekarang, sejak 26 maret 2025, penetapan tersangka oleh Hakim pengadilan negeri tanjung Pandan, para tersangka masih bebas berkeliaran, dan belum di eksekusi juga oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa dan Penyidik Kepolisian.

Menurut Adv Wandi SH dan Adv Ardiansyah SH MH,” Suatu keputusan atau penetapan tersangka oleh Hakim di persidangan tindak pidana kehutanan sudah Sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat,maka dari itu harus segera di sikapi dan di eksekusi oleh aparat penegak hukum yaitu Jaksa penuntut umum dan P,enyidik Kepolisian.

Wandi mengatakan, “dalam hal ini Jaksa sudah membuat surat untuk di tanda tangani oleh penyidik namun sampai saat ini, belum ada tanggapan yang signifikan dari pihak kepolisian.,oleh karena itu kami selaku Kuasa Hukum terpidana Defri dan Leo, mendorong agar 9 tersangka baru dapat segera di eksekusi, dengan membuat surat laporan ke Propam Mabes Polri di Terima Yanduan propam Mabes polri dengan nomor surat : SPSP2/001989/V/2025/Baguanduan.,dan laporan ke Kompolnas, “ujar wandi.

Lebih lanjut Wandi mengatakan, ” Pihak Propam Mabes Polri di jakarta sudah menerima surat kami, dan mereka sudah mengatakan langsung ke kami, dalam 20 hari kedepan ini kita akan tindak lanjut dan nanti kita koordinasikan apakah langsung dari Mabes penindakannya atau kita gulirkan ke Polda, namun tetap kita awasi, kata pihak propam Mabes polri.,” Jelas Wandi.

HS & Tim Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *