Kepala Inspektorat; Pemberhentian Kades Sudah Melalui Proses Hukum.

Berita, Daerah66 Dilihat

Deliserdang- TransTV45.com||.     -Kepala Inspektur Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution menerangkan kepada sejumlah wartawan, terkait pemberhentian Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Yusuf B oleh Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan telah sesuai ketentuan peraturan perundangan, Selasa (6/5/2024).

“Pemberhentian Kades Paluh Kurau atas nama Yusuf Batubara sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan,” terangnya.

Lebih jauh diungkapkan Edwin jebolan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ( FH-USU) tersebut, pihaknya telah memegang full baket untuk menjadi dasar pemberhentian Kades Paluh Kurau.

Pemeriksa Inspektorat Deliserdang menemukan Yusuf B diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban sebagai Kepala Desa.

“Atas dasar temuan Inspektorat Deliserdang, maka pimpinan berhentikan saudara Yusuf dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau. Kalau detailnya gak bisa kami buka sekarang, kami persiapan saja apabila dia upaya hukum, disana baru kami sampaikan,” sebutnya.

Selain itu, Edwin juga menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan Yusuf B apabila keberatan diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

“Yang pasti Pemkab tidak sewenang wenang, sudah melalui kajian hukum yang matang,” Tutup Edwin.

( JWI.D.S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *