Palu-TransTV45.Com-Kantor wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi secara virtual terkait Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia oleh Notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), KementerianHukum RI, pada Selasa, 6 Mei 2025, di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah se Indonesia, Majelis Pengawas Notaris, serta Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengikuti kegiatan tersebut dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Ili Rusliadi, serta beberapa staf.
Direktur Perdata dalam laporannya mengatakan bahwa gagasan gelaran rapat Koordinasi ini untuk mendorong optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan pendaftaran fidusia. Hal ini susuai rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), bahwa penerimaan negara bukan pajak pada sektor layanan pendaftaran fidusia harusnya dapat di lebih dioptimalkan.
Direktur Jenderal AHU dalam arahannya yang disampaikan oleh sesditjen, menekankan pentingnya peningkatan efektivitas dan ketepatan dalam proses pendaftaran Jaminan Fidusia oleh Notaris.
“Upaya ini merupakan bagian dari penguatan sistem layanan hukum secara digital yang transparan, cepat, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Rakhmat Renaldy, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini dan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk terus memperkuat koordinasi bersama Notaris, Organisasi Notaris, dan seluruh pihak.
“Kami akan terus mendorong agar semua pihak menjaga kualitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pelayanan pendaftaran fidusia, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap transparansi dan optimalisasi layanan publik” ungkap nya.
Rakhmat Renaldy berharap Rakor ini dapat mengeluarkan capaian penting dalam pelaksanaan layanan pendaftaran Jaminan Fidusia sehingga dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan secara nasional.
Secara konklutif seluruh Kantor Wilayah untuk segera melakukan langkah-langkah optimalisasi peningkatan pelaporan pendaftaran fidusia dengan berkoordinasi dengan MPW, MPD, INI serta pihak terkait dan membuat laporan ke Ditjen AHU yang akan dikompilasi dan dilaporkan ke Menteri Hukum RI.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng