Palu-TransTV45.Com- Dalam upaya memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan hukum dan meningkatkan efektivitas layanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar kegiatan Coffee Morning bersama Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini berlangsung hangat di salah satu kafe di Kota Palu dan dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta Ketua Pengurus Wilayah INI Sulteng, Farid. Rabu, (7/5/2025).
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis untuk memperkuat komunikasi, menyamakan persepsi, dan menyusun langkah-langkah konkret dalam mendukung agenda prioritas nasional, khususnya terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih dan optimalisasi pendaftaran jaminan fidusia melalui notaris.
Dalam forum tersebut, dua isu utama menjadi sorotan. Pertama, soal ketimpangan antara jumlah perjanjian pokok yang dibuat oleh perusahaan pembiayaan dengan akta jaminan fidusia yang tercatat di Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Rakhmat Renaldy menegaskan pentingnya penegakan prinsip legalitas dalam pendaftaran jaminan fidusia, karena tanpa pendaftaran resmi, hak-hak hukum kreditur atas jaminan menjadi lemah.
“Kami akan dorong agar setiap perjanjian pokok yang memuat jaminan fidusia wajib didaftarkan. Ini bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga perlindungan bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Sebagai bentuk langkah konkret, Kanwil Kemenkum Sulteng dan INI Sulteng sepakat untuk memperketat mekanisme penerbitan akta notaris. Salah satunya melalui kebijakan yang akan menolak pendaftaran fidusia jika pengajuan dilakukan lebih dari 30 hari setelah perjanjian pokok dibuat.
Selain itu, kata Rakhmat Renaldy, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Ditjen AHU guna memastikan sinkronisasi data antara akta notaris dan input sistem AHU.
Isu strategis kedua yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sulawesi Tengah masih menghadapi tantangan keterbatasan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), terutama karena cakupan wilayah kerja yang luas.
“Percepatan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh peran aktif notaris untuk memastikan proses legalitas koperasi bisa dipenuhi dengan cepat dan benar,” tegas Rakhmat Renaldy.
Ia pun menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dijadikan forum berkelanjutan yang melibatkan lebih banyak mitra strategis ke depan.
“Kami berharap forum seperti ini menjadi ruang koordinasi yang produktif untuk membangun layanan hukum yang berkualitas dan akuntabel di Sulawesi Tengah,” tuturnya.
Kegiatan Coffee Morning ini menandai semangat baru dalam membangun budaya hukum dan integritas dalam pelayanan publik, serta mencerminkan komitmen kuat Kanwil Kemenkum Sulteng dan para notaris untuk bergerak bersama, membangun daerah yang sadar hukum dan tertib administrasi.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng